MUSI RAWAS, Beligat.com – Aksi pencurian buah sawit tidak pandang bulu, buah sawit milik tetangga sendiri pun diembat. Itula yang dilakukan oleh, CS (30) warga Dusun II, Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, nekat mencuri buah sawit milik, Pardi (60), sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (29/9).
Namun tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Muara Lakitan dirumahnya sedang tertidur, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (30/9).
Informasi dihimpun, tersangka diringkus polisi setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi sekaligus melakukan penyidikan.
Sampai akhirnya polisi menduga pencuri buah sawit korban adalah tersangka CS. Polisi langsung mencari keberadaan tersangka.
Setelah diketahui tersangka berada dirumahnya sedang tertidur pulas, tanpa pikir panjang polisi meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasharudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah meringkus pencuri buah sawit.
“Tersangka CS, terpaksa kami tahan karena kuat dugaan mencuri buah sawit milik Pardi,” kata Nasharudin, Rabu (3/10).
AKP Nasharudin menjelaskan, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatanya mencuri buah sawit milik Pardi sebanyak 145 janjang.
Adapun cara tersangka melakukan aksinya, dengan cara memanen buah sawit menggunakan alat berupa satu unit eggrek, kemudian satu unit angkong/gerobak sorong untuk memuat buah yang sudah dipanen.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp.3.500.000.(Enjie)