MURATARA, Beligat.com – AP (30) warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, diringkus anggota Polsek Nibung, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (20/9).
Sedangkan temannya berinisial, OK (40) dan DD (30) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diringkus diduga mencuri tabung gas dan tabung karbit sebanyak dua buah milik, Mulyadi (45) didalam gudang di Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar 19.00 WIB, Sabtu (15/9/2018).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka karena diduga mencuri dirumah Mulyadi. Saat ini tersangka sudah kita gelandang ke Mapolsek Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami ringkus, sedangkan satu rekan lainnya masih dilakukan pengejaran,” kata Amirudin, Kamis (20/9).
Iptu Amirudin menjelaskan, tersangka diringkus setelah anggota mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Tanpa pikir panjang, anggota langsung menuju kelokasi, saat tiba dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka kami ringkus tanpa melakukan perlawanan setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Amirudin.
Lebih lanjut, Iptu Amirudin menjelaskan, tersangka kami ringkus berdasarkan kejadian pencurian.
Diduga tersangka bersama dengan OK dan DD masuk kedalam gudang tempat tabung disimpan melalui dinding papan yang sudah rusak.
Selanjutnya tersangka mengangkat tabung tersebut keluar dari gudang melalui dinding kayu gudang yang rusak, lalu tabung gas tersebut dibawa oleh para tersangka dengan cara di pikul, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 Juta.
“Maka dari itula tersangka kami ringkus,” tutup kapolsek.(Enjie)