Beligat.com, Muratara – Bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Muratara 2020, tidak diperbolehkan mengerahkan massa pendukung saat mendaftarkan diri ke KPU Muratara pada masa pendaftaran
4-6 September.
Hal tersebut dilontarkan Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ardianto kepada Awak Media usai rakor persiapan pendaftaran bapaslon bersama stakeholder, Rabu (2/9).
Agus menambahkan, bapaslon dan parpol pengusung terdiri dari ketua dan sekretaris, wajib menghadiri prosesi pendaftaran dengan menyertakan syarat calon dan pencalonan peserta Pilkada Muratara 2020.
“Jadi kehadiran bapaslon, ketua dan sekretaris parpol pengusung tidak bisa diwakili,” ujar Agus.
Selain itu lanjut dia, rakor tersebut menetapkan jadwal pendaftaran yang sudah disepakati baposlon dan dituangkan dalam berita acara. Yakni Bapaslon HM Syarif Hidayat-Surian dan H Devi Suhartoni-Innayatullah mendarat pada hari yang sama, Jumat (4/9) siang dan hanya berselang jam.
“HM Syarif Hidayat-Surian mendaftar pukul 13.00 WIB dan H Devi Suhartoni-Innayatullah mendaftar pukul 14.00 WIB. Kemudian H Akisropi-Baikuni mendaftar, Sabtu (5/9). Mengingat selang waktu yang sempit, kami masih membuka kesempatan bagi bapaslon untuk mengusulkan perubahan jadwal pendaftaran,” terang Agus.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Muratara, Ardianto menambahkan, rakor tersebut juga fokus membahas teknis pengamanan dan penerapan standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Saat ini masih situasi pandemi Covid-19, maka undangan yang akan hadir dibatasi. Penumpukan massa harus dihindari agar tidak terjadi kemacetan. Kami himbau bapaslon maupun parpol tidak mengerahkan massa, ” terang Ardi.
Untuk diketahui, rakor tersebut juga dihadiri tiga komisioner KPU Muratara lainnya yakni Netty Herawati, Handoko dan Heriyanto. Hadir pula stakeholder terkait diantaranya perwakilan Bawaslu dan Polres Muratara, Desk Pilkada Muratara, Kesbangpol, Pol PP, Dinkes, Dishub Muratara dan Tim Penghubung Bapaslon yang di usung dari partai politik dan dari Bapaslon Perseorangan.*Arief/Adv