MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Alamsyah (42) warga Desa Suka Karya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (26/02) sekira pukul 12.30 WIB, diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Beliti lantaran menjadi dalang perampokan uang senilai Rp.205 juta milik M. Syukur warga Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Uang yang dibawa korban bersama Pelaku tersebut merupakan hasil penjualan getah karet dari PT.
Sawindo yang berada di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Trisopa Melawijaya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang yang menjadi otak Pelaku perampokan uang senilai Rp. 205 juta bersama dengan 2(dua) orang temannya yakni Sie (38) warga Desa Kebon Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 1(satu) Pelaku lagi yang belum diketahui identitasnya (DPO).
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku Alamsyah berawa
l dari kepiawaian Anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Beliti yang menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara.
“Pelaku mengakui telah merencanakan aksi perampokan dengan menyuruh kedua temannya dan Pelaku telah mendapatkan bagian Rp.100 juta yang telah diletakkan dirumah Pelaku sementara Rp. 105 juta dibawa kabur Pelaku Sie dan temannya,”jelasnya.
Sementara kronologis kejadian lanjut Kapolsek bermula usai korban M. Syukur bersama Pelaku Alamsyah dan saksi Pono menjual getah karet di PT. Sawindo Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi senilai Rp. 205 juta, sekira pukul 21.00 WIB, ketiganya mampir di rumah makan Jeme Kite di Pamenang Bangko.
Saat itulah Pelaku Alamsyah menelepon Pelaku Sie untuk merencanakan aksi perampokan di Desa Kebur. Kemudian ketiganya melanjutkan perjalanan, sesampainya di Kota Lubuklinggau sekira pukul 24.00 WIB, tepatnya di Warung Pecal Lele Taba Jemekeh sampung Bank Mandiri, ketiganya kembali memesan makanan.
Namun, Pelaku Alamsyah tetap berkomunikasi melalui SMS terkait keberadaannya. Sesampainya di Desa Lubuk Besar mendekati TKP, mobil truk yang dikendarai korban dan Pelaku dibuntuti oleh Pelaku Sie dan temannya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario.
“Kemudian setibanya di Jalinsum Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK, sekira pukul 01.30 WIB, Pelaku Sie dan temannya menghentikan laju kendaraan mobil truk dan menodongkan Senpira dan Sajam. Lalu merampas tas warna hitam yang berada didekat handel gigi mobil truk dan membawa uang senlai Rp. 205 juta ke arah Tebing Tinggi,”terangnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 205 juta danĀ melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1(satu) unit mobil truk, 1(satu) buah kunci kontak mobil truk, 1(satu) buah HP Oppo warna putih dan uang tunai 100 juta rupiah,”pungkasnya.
Penulis : Reki Alpiko
Editor : Reki Alpiko