LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel tidak menganggarkan untuk Kabupaten/Kota yang serentak menggelar Pilkada 2018, bisa dikatakan ngentol anggaran KPU Kabupaten/Kota.
Tapi, Bagi Kabupaten/Kota di wilayah Sumsel yang tidak menggelar Pilkada akan dianggarkan KPU Sumsel untuk menggelar Pilgub Sumsel. Ketua KPU Kota Lubuklinggau Efriyadi Suhendri mengungkapkan, pelaksanaan Pilgub Sumsel maupun Pilkada murni dianggarkan KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada.
“Tidak ada dana sharing dari KPU Provinsi Sumsel, kalau daerah yang tidak menggelar Pilkada itu dianggarkan seperti, Kabupaten Mura dan Muratara,”kata Efriyadi saat rapat anggaran di Op room Dayang Torek Pemkot Lubuklinggau, Kamis (4/5).
Sedangkan, untuk anggaran yang diajukan KPU Kota Lubuklinggau sebesar 31 Miliyar lebih, yang digunakan dalam proses tahapan Pilkada Lubuklinggau 2018.
“Anggaran tersebut kita gunakan sesuai tahapan Pilkada yang berdasarkan UU, PKPU dan Permenkue dan peraturan Medagri, sedangkan 2017 sudah dianggarkan 5 Miliyar oleh Pemkot Lubuklinggau yang digunakan untuk melakukan sosialisasi dini Pilkada Lubuklinggau,”terangnya.
Rincian penggunaan anggaran meliputi, sosialisasi, perekrutan penyelenggara meliputi 40 PPK, 216 PPS, 2653 KPPS, 400 PPDP dan 758 anggota Linmas. Selanjutnya, anggaran untuk Kampanye, honorium penyelenggara, perjalanan dinas, admintrasi dan kelengkapan sekretariatan dan tahapan pelaksanaan lain.
Untuk tahapan Pilkada Kota Lubuklinggau, Efriadi mengatakan, 2017 sudah dimulai, yakni, Juni sosialisasi dini, September-Oktober pembentukanPPK, PPS, KPPS dan PPDP dan November Louncing Pilkada Kota Lubuklinggau.
“Semua tahapan ditentukan oleh KPU Pusat bukan daerah berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya,”terangnya.
Kemudian Efriadi mengungkapkan, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Lubuklinggau pada Pilpres 2014 berjumlah 145.693 pemilih, dengan asumsi penambahan 160 ribu DPT.
“Untuk TPS berjumlah 376 dan 3 TPS Khusus di RS. Sobirin, RS. Siti Aisyah dan Lapas Lubuklinggau,”katanya.
Hal sama, disampaikan perwakilan Bawaslu Provinsi Sumsel mengatakan, tidak menganggarkan untuk Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada, namun perekrutan Panwaslu serta proses tahapan pengawasan dianggarkan Pemerintah Kota.
“Tanpa Panwaslu proses Pilkada cacat hukum, jadi seperti KPU sebagai penyelenggara Panwaslu sama pentingnya sebagai pengawasan,”katanya.
Untuk anggaran, Bawaslu Provinsi Sumsel mengajukan anggaran sebesar 22 M lebih, dengan rincian 6,1 M agar dapat masuk di APBD Perubahan untuk tahapan yang dimulai tahun 2017, sisanya di anggaran induk. Sementara, Kabid Keuangan BKD Kota Lubuklinggau Madar kesuma menegaskan, sangat peduli dengan proses penyelenggara Pilkada dan tidak ada niat untuk menghambat.
“Sesuai arahan pak Wali (Walikota) untuk mengakomodir semua pengajuan anggaran tahapan Pilkada, namun harus dipahami bersama kondisi keuangan yang dialami semua daerah sedang defisit,”ungkapnya.
Untuk anggaran bantuan dari Provinsi, menurut Madar, Pemkot Lubuklinggau tetap meminta alokasi dana ke Pemprov Sumsel, meski, KPU Sumsel tidak menganggarkan.
“Anggaran kita tetap usahkan ada bantuan dari Pemprov, jadi penyelenggara tidak usah memikirkan dana sharing dari KPU Sumsel, nanti, Walikota yang akan konsultasi dengan Gebernur terkait anggaran ini,”pungkasnya. (Dre/red)