Lubuklinggau, Beligat.com – Diduga telah mencuri aliran listrik, Unit Layanan Pelanggan ( ULP ) Kota Lubuklinggau dibantu Tim Pelaksana Pelayanan Pelanggan ( UP3 ) Lahat bersama anggota kepolisian memutus aliran listrik di gedung Perkantoran Walikota Tahap V, yang diduga Ilegal, Kamis ( 25/10 ).
Pemakaian alur listrik ilegal ditemukan PLN di Pembangunan Gedung Perkantoran Walikota Tahap V pada tahun 2018 yang bernilai Rp. 9.713.412.000,00.
Kepala PLN cabang Lubuklinggau, Rizal menjelaskan bahwa telah ditemukan beberapa pembesaran daya dan satu temuan pemakaian ilegal, tanpa alat ukur resmi dari PLN.
“Ini dilakukan menyesuaikan pemakaian sesuai kontrak pelanggan dan juga tidak ada pemakaian ilegal tanpa alat ukur resmi dari PLN. Tapi temuan kami hari ini, temuan untuk pemkot sendiri ditemukan beberapa pembesaran daya dan satu temuan pemaikan ilegal ” Ungkapnya kepada wartawan.
Rizal menegaskan operasi ini bertujuan untuk penertiban pemakaian ke pelanggan sesuai dengan kontrak dan pemakaian secara resmi agar tidak merugikan perusahaan Negara dan selain itu untuk mencegah terjadi nya korsleting yang menimbulkan resiko lebih besar seperti kebakaran.
Lanjut Rizal, berdasarkan temuan pelanggaran yang dilakukan pihak Pemkot, maka temuan pelanggaran tersebut dituangkan kedalam Berita Acara ( BA ) untuk dilakukan pembayaran denda.
Disisi lain, Ichen yang mengaku sebagai tim perusahaan PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera menjelaskan bahwa ia atau perusahaan tidak tau sama sekali adanya pemakaian listrik ilegal pada gedung yang sedang mereka kerjakan.
“Tidak tau, kami tidak tau sama sekali. Kami hanya meneruskan saja pembangunan ini, gedung ini dibangun sejak tahun 2013 jadi kami tidak tau,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Kota Lubuklinggau, Aan Tomo kepada wartawan meminta permasalahan tersebut segera diselesaikan. Jika tidak mereka akan melakukan pemanggilan.
“PLN Sudah menandatangani MOU dengan pihak Datun Kajari Lubuklinggau,”tutupnya.*Febri/Akew