Musirawas, Beligat.com – Akibat dendam, Kasuma alias Kas bin Abu Rahman (30), melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, yakni Joni bin Saparoli (30). Sehingga korban harus dirawat dirumah sakit, karena mengalami beberapa luka tusukan benda tajam. Hal inilah yang membawa Kasuma ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi oleh tim Reskrim Polsek Tugumulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedy purna jaya, mengatakan penangkapan tersangka Kasuma berawal dari informasi dan informan, jika pada tanggal 21 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 wib, tersangka yang sudah buron selama dua tahun tersebut berada di salah satu warnet di desa Tri Wikaton, kecamatan Tugumulyo, kabupaten Musi Rawas.
“Mengetahui hal itu, saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Tugumulyo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tugumulyo,” katanya.
Kronologis kejadian sehingga menyebabkan dendam tersebut berawal pada tahun 2016 yang lalu, saat itu tersangka pernah dikeroyok oleh korban.
Dan pada tahun 2018, pelaku yang merupakan warga desa Tri Wikaton kembali bertemu dengan korban yan merupakan warga desa Bumi Agung, kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas di salah satu warnet di desa Tri Wikaton sekitar pukul 23.30 wib.
Karena telah lama menyimpan dendam, maka terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami beberapa luka tusuk.
“Saat tersangka hendak kewarnet, tersangka bertemu dengan korban, kemudian tersangka yang saat itu kebetulan membawa senjata tajam langsung mencabutnya dan menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian kaki, 1 kali dibagian lengan kanan dan 2 kali kearah dada dan perut, sehingga korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit,” tutupnya.*DekMo