Beligat.com, Lubuklinggau – Aparat Penegak Hukum yang menangangi kasus penerbitan Surat Pengakuan Hutang (SPH) Pemkab Muratara, diminta agar segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Disidk) Muratara. SPH dimaksud sesuai dengan SK Bupati Muratara Nomor: 255/KPTS/BPKAD/MRU/2021 tentang penetapan utang belanja OPD TA 2020.
“Ada satu kegiatan proyek fisik di Disdik Muratara yang di-SPH-kan, padahal diduga sudah dibayar 100 persen. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga di- SPH-kan. Inikan janggal, diduga telah terjadi penyelewangan anggaran,”ujar Koordinator LSM Geligat, Reki Alpiko kepada Awak media, Sabtu (30/10).
Reki menjelaskan, pada lampiran SPH tertera TPG untuk November dan Desember sebesar Rp3,36 miliar. Padahal dana tersebut sudah turun dari pemerintah pusat.
“Kemana dana tersebut, seharusnya sudah distribusikan ke guru-guru. Kok malah di-SPH-kan, APH harus mengkaji persoalan ini. Lagipula berkasnya telah diserahkan pelapor,”katanya.
Reki menambahkan, pencairan 100 persen ditandai dengan terbitnya SP2D melalui BPKAD Muratara tentu telah diperiksa dan diteliti terlebih dulu.
“Bagaimana bisa lambat dibayar, kami menilai ada grand desaint bernuansa korupsi yang terstruktur peruntukannya. Makanya kami mendesak APH segera memanggil Kadisdik Muratara, Sukamto untuk diperiksa,”katanya.
Masih kata Reki, indikasi upaya korupsi sudah terlihat dengan membengkaknya nilai anggaran pada Perubahan APBD di Dinas Pendidikan. Awalnya nilai anggaran sebesar Rp28 miliar pada APBD induk menjadi Rp36 miliar pada Perubahan APBD 2020.
“Padahal pemerintah pusat telah mengingatkan agar jangan menambah anggaran untuk kegiatan fisik. Sebab APBD 2020 bakal ada pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19. Makanya ketika dana dipakai untuk kegiatan fisik, berdampak pada penerbitan SPH,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Sukamto tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui whatapps pribadinya. (akew/dkj)