MURATARA, Beligatupdate.com – Terkait desakan dari Aliansi Masyarakat Muratara (AMARA) yang mendesak agar DPRD Kabupaten Muratara melakukan impeachment terhadap Bupati sulit untuk diwujudkan.
Ketua Pusat Kajian Politik dan Hukum (Pusakum) Silampari, Abdul Aziz menjelaskan bahwa desakan Impeachment terhadap Bupati tercermin dari hasil Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Muratara yang mengeluarkan kesimpulan agar melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Staff Ahli DPRD Kabupaten Muratara Dr. Febrian yang juga merupakan Dekan FH Universitas Sriwijaya.
Lebih lanjut disampaikan abdul aziz, hingga saat ini belum ada satu pun anggota DPRD menyatakan secara resmi menjadi inisiator menggalang dukungan untuk melakukan impeachment terhadap Bupati.
“Berdasarkan UU 23 tahun 2014 proses itu dimulai dari minimal 5 (lima) orang mengusulkan hak angket secara resmi minimal dari dua fraksi,”jelasnya.
Oleh sebab itu, jika itu tidak ada bagaimana mau melakukan impeachment. Apalagi proses impeachment itu sangat panjang melalui proses politik di DPRD dan hukum di Mahkamah Agung.
“Selain dari itu saya yakin DPRD juga mempertimbangkan massa Syarif-Devi, Jika hak angket digulirkan untuk impeachment,”terangnya.
Menurut abdul aziz, kalau kita melihat dinamika desakan dari AMARA, sulit mendapat dukungan secara politik di DPRD karena paling tidak dibutuhkan 3/4 atau 18 orang yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muratara untuk memenuhi syarat UU dan disetujui dari 2/3 nya agar Hak Angket DPRD bisa terwujud, baru kemudian tahapannya menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPRD.
Selain dari pada itu, Aziz menambahkan harus secara jelas dapat membuktikan bahwa ada kebijakan Kepala Daerah yang strategis, berdampak luas dan melanggar UU.
“Sehingga syarat formil dan materil bisa dipenuhi karane setelah fase di DPRD secara politik harus memasuki tahapan hukum di Mahkamah Agung,”pungkasnya.