Lubuklinggau, Beligat.com – Maymuda (61) warga Kelurahan Batu Urip, RT.01, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, mengklaim jika surat hibah yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 1999 yang berada di Kelurahan Batu Urip milik orang tuanya di duga dipalsukan tanda tangan dan sidik jari oleh Keponakannya.
Oleh karena itu, pemilik tanah atas nama Maymuda Binti Tose menuntut atas tanah yang dikuasai oleh keponakan sendiri sejak surat hibah dikeluarkan, dan surat hibah tersebut sudah beralih menjadi surat keterangan tanah.
Di surat keterangan tanah yang dikuasai keponakannya, perbatasan batas tanah sebelah barat dan timur salah nama.
“Saya mohon kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membatalkan surat keterangan hibah tanah, surat keterangan tanah Anas nama RD, nomor 584.4/164/SKT/BTU/2018 dan surat akte notaris yang dikeluarkan PPAT atas nama HR dibatalkan,” pinta Marwan, selaku kuasa kepengurusan dari pihak Maymuda.
Sebagai bahan pertimbangan untuk pembatalan surat-surat tersebut adalah, di duga tanda tangan dan sidik jari yang memberikan hibah dipalsukan. Sementara, nama yang memberikan hibah tanah disurat keterangan hibah bukan nama aslinya.
Sementara, Marsup (70) yang menjabat ketua RT saat itu mengatakan, berdasarkan surat pernyataan yang ditanda tangani diatasi materai 6000, pada tanggal 25 Januari 2019 dari tujuh orang saksi sanggup diangkat sumpah dan siap dipanggil aparat hukum dan instansi terkait untuk memberikan keterangan bahwa tanah yang dikuasai RD adalah milik Maymuda.
Dan berdasarkan surat pernyataan tanggal 24 Februari 2019, empat orang saksi sanggup diangkat sumpah dan memberi keterangan, dan siap memberi pernyataan bahwa tanah yang berukuran lebar lebih kurang 78×100 meter beserta isinya adalah benar milik saudari Maymuda yang diperoleh dari pemberian kedua orang tua kandungnya.
“Saya waktu itu tahun 1999, selaku ketua RT.01 tidak mengetahui adanya surat keterangan hibah tanah yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 1999. Apabila ternyata surat pernyataan yang saya buat tidak benar serta ada gugatan dari pihak lain maka saya siap angkat sumpah dan siap di tuntut hukum yang berlaku,” tegas marsup dalam surat pernyataan.
Terpisah, Camat Lubuklinggau Utara II, M. Rozikin saat dikonfirmasi via telfon membenarkan jika dirinya sudah melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak sesuai laporan yang sudah di terima untuk melakukan mediasi.
“Saya sudah melakukan pemanggilan kepada kedua pihak pada hari Jum’at beberapa hari yang lalu, namun kedua belah pihak tersebut tidak bisa datang serentak. Kalau dari pihak Maymuda beserta saksi-saksinya datang sesuai hari yang disudah ditentukan, tapi pihak RD sehari lebih cepat yakni pada hari Kamis, cuma memberi surat akte notaris atas nama tanah itu,” kata Camat.
Intinya, lanjut Camat, pihak kita sudah meyampaikan kepada kedua belah pihak kalau di kelurahan dan kecamatan tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, kita pertemukan kedua belah pihak dan mencari tau kemauan dari pihak masing-masing dan mencari jalan keluarnya dan kita putuskan bersama-sama.
“Jika kedua belah pihak masih sama-sama bersifat keras dan masih berpendapat masing-masing, kita sarankan mereka kepengadilan saja untuk menentukan hak tanah tersebut, karena kita tidak mempunyai wewenang atau keputusan yang bersifat inkra,”katanya.
Sementara itu, RD ataupun pihak RD sampai berita ini diterbitan, tidak dapat dikonfirmasi.*Akew