Musirawas, Beligat.com – “Diam jangan teriak, kalau teriak mati” itulah kalimat ancaman yang dilontarkan Rudi Hartono bin Yun (38), sambil memegang sebilah parang saat memperkosa “M”, wanita 33 tahun, warga desa yang berada dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana perbuatan cabul (Gar pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana) ini terjadi pada 15 Juli 2019 yang lalu, tepatnya dirumah korban, karena pelaku dan korban merupakan tetangga.
Saat itu, korban “M” sekitar pukul 00.30 wib sedang berada didalam kamar rumahnya, yang sedang menyusui anaknya. Dan tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sebilah parang dan mengancam korban.
Kemudian pelaku menarik korban keruang tamu, dan merebahkannya ke lantai, kemudian menginjak perut dan leher korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan. Lalu leher korban dicekik dan berkata “diam jangan teriak, kalau teriak mati”, dan mengancam korban dengan sebilah parang yang dipegangnya.
Lalu pelaku langsung membuka celana korban, kemudian celananya, setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya ke kelamin korban secara berulang, hingga mengeluarkan sperma. Setelah itu kabur memakai celana dan kabur meninggalkan korban memalui pintu belakang.
Akibat peristiwa tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, mengatakan jika pihaknya telah menangkap pelaku, dan sekarang sedang berada disalah satu Polsek dalam wilayah Musi Rawas guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun pada 23 Juli 2019, sekitar pukul 18.30 berhasil kita tangkap saat pelaku sedang berada dirumahnya,” tutupnya.*Agus Kristianto