banner 728x250

Diblokir Warga, Jalan Perlintasan PT.Gorby Diduga Dibuka Oknum

LUBUKLINGGAU,Beligat.com – Sengketa lahan antara masyarkat dan perusahaan PT. Gorby Putra terjadi di Kabupaten Muratara dengan masyarakat beserta kuasa hukumnya menggelar konferensi pers, mengenai dugaan penyerobotan lahan, di Desa Beringin Makmur II Dusun 4, Kecamatan Rawas Ilir.

Pemilik lahan pun masih terus memblokir jalan perlintasan yang dilalui PT Gorby tersebut. Sudah berapa hari terakhir diblokir. Hanya saja portal yang dibuat pemilik lahan dibongkar, sehingga kendaraan bisa kembali melewati lahan warga.

“Pembukaan blokir tersebut merupakan tindakan anarkisme yang dilakukan oleh pihak PT Gorby yang didalangi oleh Doni alias Donek,”kata Kuasa hukum pemilik lahan Edwar Antoni, saat konferensi persnya, Rabu (25/12/2019).

Didalam rekaman video yang didapat  dari masyarakat Kata Edwar melibatkan oknum aparat bersenjata  laras panjang dan beberapa oknum TNI adalah bukti tindakan melawan hukum Dan semena.

Menurutnya hal tersebut jelas melanggar undang-undang 1945 pasal 28 huruf G tentang hak pribadi dan privasi.

Selain itu ini juga membuktikan pelanggaran Ham yang dilakukan oleh mereka. Sebabnya pemortalan tersebut dilakukan di tanah milik pribadi kliennya bapak Mulyadi dan Suardi.

Tentunya, ia berharap aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap aksi anarkismen dan pengrusakan terhadap properti dilahan klienya itu, sesuai dengan amanat Undang-undang semua sama dimata hukum.

“Pesan saya pada pihak Kapolres Muratara jangan hanya merespon pengaduan perusahaan, pengaduan rakyat juga harus diterima,”terang ia.

Edo sapaanya menjelaskan, jika lahan jalan tersebut dari yang diganti rugi 240 meter oleh PT.Gorby, setelah diukur ulang dengan bersama Tripika dan pihak PT.Gorby terjadi kelebihan 30 meter atau seluas 270 meter.

Kelebihan 30 meter tersebut dalam mediasi dengan bersama unsur Tripika diakui bahwa 30 meter tersebut adalah milik kliennya Suardi.

Kemudian disepakati pihak PT.Gorby akan menggunakan lahan tersebut untuk jalan dengan syarat tertentu. Dan dikemudian hari dari klausul tersebut ternyata bukan hanya gorbi yang lewat, tetapi dari Perusaahan lain seperti PT.Tririyani, PT.UN dan PT.BKL.

“Hal tersebut jelas melanggar kesepakatan karena dalam kesepakatan, sebab hanya Gorby yang boleh lewat dan kalau ada perusahaan lain harus terkonfirmasi dengan pemilik lahan yaitu bapak Suardi,”tegasnya.

Tetapi sambung ia, selama tujuh tahun, hal itu tidak perna dilakukan oleh pihak terkait, sehingga pihaknya mengirim somasi dan memortal jalan.

Sementara dari informasi yang didapat, jalan tersebut sudah kembali di portal oleh warga.

Sementara Kabag Ops Polres Muratara Kompol Hermasyah bersama Kasat Reskrim AKP Dedi dan Kapolsek Rawas Ilir saat di konfirmasi di Polsek Rawas Ilir mengatakan sepengetahuan ia memang ada pemortalan, tetapi semalam Selasa (24/12/2019) sudah dibuka sepihak oleh PT.Gorby.

“Dan dalam hal ini ada juga pengamanan dari Polda dan sama dari TNI Raider,”kata Kasat Reskrim

Jadi lanjutnya, semalam sudah dibuka dan sudah bisa kembali beraktifitas, namun ia mengatakan jika ia saat ini belum mendapat informasi terkait adanya permotalan kembali yang dilakukan warga.

Ia juga menjelaskan permotalan yang dilakukan warga otu diduga akibat warga yang merasa dirugikan.

“Ada kelebihan dalam pengukuran jalan yang diukur oleh dia sendiri tidak sesuai dengan yang diukur oleh Gorby,”ujarnya.*Rilis

error: Maaf Di Kunci