banner 728x250
Lahat  

Diduga Belum Kantongi SK, Baperjakat Keluarkan Rekom Pelantikan ASN

Lahat, Beligat.com – Bupati Lahat Cik Ujang, SH menjabat, kuat dugaan pengangkatan pejabat (eselon) ditengarai tanpa proses seleksi yang melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang defenitif. Hal itu diketahui ketika pihak PLANTARI mengadakan investigasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat hingga sekarang dirinya belum mendapat Surat Keputusan (SK) penetapan organisasi Baperjakat.

“Sampai sekarang kami belum melihat ada SK pengangkatan Organisasi Baperjakat Pemkab Lahat periode ini. Saat ini kami sedang mengajukan surat permohonan data terkait hal tersebut, ” kata Sanderson Syafe’i, ST. SH dalam keterangan tertulisnya.

Ir. Sanderson Syafe’i, ST. SH Ketua PELANTARI

Sanderson menduga pelantikan beberapa waktu lalu cacat hukum karena proses pengangkatan jabatan/eselon di lingkungan Pemkab Lahat tanpa adanya Baperjakat yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati Lahat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian” ungkapnya, Sabtu (12/10).

Padahal, sesuai UU ASN No 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara diketahui dalam pengangkatan jabatan eselon III dan IV ASN itu, harus ada hasil perumusan dari Tim Baperjakat yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Berdasar informasi yang dihimpun PLANTARI, promosi jabatan dilingkungan Pemkab Lahat, jabatan Eselon III yang dilantik oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH pada Juni dan Juli 2019 yang lalu, disebut-sebut terdapat banyak PNS yang Demosi dan Non jabatannya di lingkungan Pemkab Lahat diperkuat dengan temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang datang ke Lahat.

Terkait adanya salinan Berita Acara Hasil Rapat Baperjakat Kabupaten Lahat Nomor : 821.2/05/BA/BKPSDM/2019 yang ditanda tangani tangal 12 Juni 2019 oleh Tim Baperjakat, Januarsyah, SH. MM, Aan Ferdinan, SAP. M.Si, Drs. H. Rakhmad Surya Effendi, MM, H. Rudi, SH. MM, Drs. H. Iskandar. M.Si. tanpa melampirkan Notulen rapat pembahasan sidang Baperjakat diduga hanya untuk melengkapi jawaban Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. FII.26-30/KOL.46-10/44 Perihal Klarifikasi Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemkab Lahat, hal ini menjadi temuan karena dalam Konsideran Petikan SK Bupati Lahat No. 821.2./62/KEP/BKPSDM/2019 tanggal 27 Juni 2019, tidak ditemukan Nomor Baperjakat sebagai dasar “menimbang”.

Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 8-776/l/1993 Tanggal 6 Agustus 1993 tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Hal-hal tersebut sama berlakunya di lingkungan Pemkab Lahat.

Sementara Mantan Kepala BKPSDM Lahat, Drs. H. Rakhmad Surya Effendi, MM, saat ini menjadi staf ahli di ruang kerjanya, dikonfirmasi langsung oleh salah satu ASN yang non job terkait hasil rapat baperjakat diatas menyatakan “bahwa pasca pelantikan baru dibuat Berita Acara Hasil Rapat Baperjakat Kabupaten Lahat untuk ditanda tangani, sebelumnya menyatakan tidak tahu”.

Saat diminta tanggapan melalui surat No. 007/PLANTARI/IP/X/19 tanggal 04 Oktober 2019, Sekretaris Daerah KabupatenLahat Januarsyah, SH. MM masih belum memberikan jawaban terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tim Baperjakat hingga berita ini diturunkan.*Rilis

error: Maaf Di Kunci