4 Rekan Pelaku Dinyatakan Buron
MURATARA, Beligatupdate.com – Jajaran Poksek Nibung pada Kamis (09/11/ 2017) sekira pukul 23.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap Muhammad Khairul Sinaga (25) warga Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di kebun kelapa sawit milik PT. Lonsum Sei Kepayang Estate, blok 431,432 Divisi 1 SKE di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin Iskandar menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku berdasarkan laporan Ida Bagus Yulianto selaku Korlap Security PT. Lonsum Sei Kepayang, yang beralamat di Base Camp PT. Lonsum Sei Kepayang Estste Kecamatan Nbung Kabupaten Muratara dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-81 / XI / 2017 / Sumsel / ResMura / Sek Nibung, tertanggal 09 November 2017.
Menurut Iptu Amirudin Iskandar, kronologis penangkapan Pelaku berdasarkan informasi yang didapat, diketauhi bahwa pelakunya adalah Muhammad Khairul Sinaga dkk.
Kemudian Unit Reskrim beserta Anggota Brimob yang sedang PAM di PT. Lonsum berserta Security PT. Lonsum langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Nibung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan rekan-rekan Pelaku sebanyak 4 (empat) orang keberadaannya masih dalam penyelidikan,”jelasnya.
Sementara itu, lanjut Kapolsek Nibung, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu sekira pukul 08.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik PT. Lonsum Sei Kepayang Estate di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, telah terjadi Tindak Pidana Curat yang diduga dilakukan oleh Muhammad Khairul Sinaga, dkk.
Adapun cara Pelaku dkk melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara masuk kedalam kebun PT. Lonsum Sei Kepayang Estate, kemudian mengambil buah kelapa sawit yang berada dipohonnya dengan menggunakan eggrek.
“Kemudian buah tersebut setelah jatuh dari pohonnya dipikul kelahan sawit plasma milik masyarakat untuk mengelabui petugas Security dan atasnya ditutupi dengan pelepah pohon kelapa sawit,”tegasnya.
Ditambahkannya, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang berhasil disita buah kelapa sawit sebanyak 100 ( seratus) janjang,”pungkasnya.(Rilis/Reki Alpiko)