LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang menginap disuatu tempat, seperti perhotelan maupun indekost wajib melaporkan tamu asing tersebut ke-Pemerintah setempat dalam hal ini ke Kelurahan dan selanjutnya diteruskan ke Kantor Kesbangpolinmas.
Untuk itu, jika terbukti tidak melaporkan, pemilik penginapan bisa dikenakan sanksi, karena berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 117 tentang keimigrasian, dinyatakan bahwa setiap penginapan wajib melaporkan data WNA yang menginap. Jika tidak melapor dapat dipenjara tiga bulan atau denda maksimal Rp.25 Juta.
Berdasarkan pantauan tim Beligatupdate.com, ada 4 (empat) WNA yang diduga menginap disalah satu hotel berbintang milik HS di Kota Lubuklinggau. Ke 4 (empat) WNA tersebut diketahui telah menginap berbulan-bulan dihotel tersebut.
Tim Beligatupdate.com pun mencoba menelusuri ke 4(empat) WNA tersebut ke Kantor Kesbangpolinmas Kota Lubuklinggau. Namun, dari hasil investigasi, ternyata pihak Kesbangpol tidak menerima pemberitahuan dari Kelurahan atas laporan pemilik hotel terhadap ke 4 (WNA) yang menginap.
“Data yang masuk hanya 10 WNA, yang dilaporkan dari Kelurahan Taba Jemekeh. Untuk ke 4 (WNA) yang kalian tanyakan, kami belum menerima laporan sejauh ini,”tegas Sadil Akbar yang membidangi WNA diruang kerjanya, Senin (07/08).(Tim/Red)