MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahaan Desa sehingga dianggap sebagai parlemennya Desa, Kamis (27/07).
Oleh sebab itu BPD memiliki peranan dan fungsi dalam menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sedangkan wewenang BPD salah satunya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Namun, fungsi dan wewenang BPD di Kecamatan Tugumulyo tidak berjalan dengan baik. Pasalnya, setiap usulan BPD terkait aspirasi masyarakat tidak didengarkan apalagi terkait APBDes.
Berdasarkan keterangan BPD di Kecamatan Tugumulyo yang meminta dirinya tidak disebutkan namanya, menjelaskan bahwa dirinya bersama BPD lainnya tidak dilibatkan terkait APBDes.
“Kami saat Bimtek di Jogjakarta beberapa waktu yang lalu, banyak pengakuan dari BPD se Kecamatan Tugumulyo jika terkait APBDes, Kepala Desa hanya memberikan garis besarnya saja mengenai penggunaan Dana Desa, yakni 700 juta untuk pembangunan fisik dan 300 juta untuk pemberdayaan sementara rincian secara keseluruhan kami tidak diberi tahu,” ungkapnya.
Sedangkan selama tahun 2016, dirinya hanya menerima uang dari Dana Desa sebanyak dua kali yakni untuk Dana Operasional dan Tunjangan saja.
“Untuk dana operasional BPD selama tahun 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- dan Tunjangan untuk Ketua BPD sebesar Rp. 1.000.000,- , dan anggota BPD masing-masing Rp.750.000,-. Sedangkan dari dana Bimtek ke Jogja kemarin sebesar Rp. 10.000.000,- tidak seutuhnya kami terima,” pungkasnya.(Tim/Red)