Beligat.com, Lubuklinggau – Sejumlah pejabat di lingkungan Sat Pol PP Mura, satu per satu dipanggil pihak Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan. Tak terkecuali mantan Kepala Sat Pol PP Mura, Marsono, juga dimintai keterangan oleh pihak Kejari Lubuklinggau, Kamis (16/12).
Pemeriksaan tersebut terkait dua laporan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan jasa pendukung administrasi teknis perkantoran sebesar Rp 2.468.400.000 dan Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal sebesar Rp 921.677.800 anggaran tahun 2020.
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Intelijen Aan Tomo kepada beligat.com mengatakan, pemanggilan untuk dimintai keterangan dilakukan melalui metode Piramid. “Kami panggil pejabat dari bawah mengkrucut ke atas,” katanya.
Mantan Kasat Pol PP Mura, Marsono yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mura, enggan memberikan komentar terkait pemanggilannya oleh pihak Kejari Lubuklinggau. (akew/dkj)