MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Nabsina alias Inuk (52) warga RT.01 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (28/11/2017) sekira pukul 17.00 WIB, ditangkap jajaran Polsek Muara Beliti diduga terlibat Tindak Pidana Penipuan dengan korbannya bernama Awi (53) warga RT.01 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Trisopa Melawijaya menjelaskan penangkapan Pelaku yang diduga melakukan penipuan berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP /B-49/XI/2017/ Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tertanggal 24 Nopember 2017 dan SP. Penangkapan : SP.Kap /36/XI/2017/Beliti tetanggal 27 Nopember 2017.
Dijelaskan AKP Trisopa, kronologis penangkapan diduga Pelaku penipuan bermula pada hari Selasa (28/11/ 2017) sekira pukul 17.00 WIB, setelah melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim Polsek Muara Beliti dan diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka terhadap Pelaku
“Selanjutnya penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pelaku,”jelasnya.
Sedangkan kronologis kejadian, lanjut AKP Trisopa, berawal pada hari Rabu (15/11/2017) sekira pukul 20.30 WIB di Rt.01 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap korban yang dilakukan oleh PelakuĀ Nabsina alias Inuk.
Pelaku Nabsina alias Inuk kemudian tanpa sepengetahuan saksi Marsih berperan seolah-olah menjadi suruhan saksi Marsih untuk meminta sejumlah uang dan emas 10 gram kepada korban yang memiliki hubungan khusus dengan saksi Marsih dan setiap korban memberikan uang dan emas tidak langsung bertemu saksi Marsih.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.60 juta dan melaporkan kejadian yang dialami ke SPK Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.