banner 728x250

Diduga Pengedar Sabu, Mahasiswa Diciduk Polisi

Lubuklinggau, Beligat.com – Terhenti sudah langkah, M. Syah Rahman alias mamat (26) pemuda warga Jln maluku RT 05 No 34 Kelurahan Jawa kanan  SS Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau, diduga kuat pengedar sabu-sabu tak berkutik diborgol unit rerskim mapolsek Lubuklinggau Utara.

Pria mengaku keseharian sebagai Mahasiswa diperguruan swasta Bumi Sebiduk Semare, diringkus sesaat dirinya tengah berada disalah satu satu kamar hotel Indo.

Dari hasil pengeledaan pelaku, petugas mengamankan sebungkus rokok yang berada disaku celana bagian depan. Ketika di bongkar berisikan 16 paket shabu klip kristal putih sabu-sabu seberat  3,32 gram.

Akibat ulahnya, tersangka maupun Barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna mempertangung jawabkan perbuatan mata hukum.

Berdasarkan informasi, terungkapnya aksi pelaku berdasarkan informasi warga masyarakat mencurigai gerak-gerak pelaku, selajutnya kerap jalankan aksi mengedarkan narkoba.

Petugas mendapatkan informasi bersangkutan pelaku hendak melakukan transaksi di sebuah lokasi. Dengan bekal informasi tersebut, petugas unit reskrim bergerak lakukan penyelidikan dan penyidikan.

Alhasil, berselang waktu pelaku diketahui mengujung sebuah hotel dan masuk dalam sebuah kamar.  Petugas pun, telah lakukan pengintaian dan langsung lakukan pengerbekan. Mendobrak kamar masuk, mendapati pelaku seorang diri, kemudian salah satu petugas melakukan pengeledaan terhadap pelaku. Yang akhirnya petugas temukan BB sabu-sabu, sesuai dengan informasi didapat.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik membenarkan adanya tertangkap tangan, salah satu pemuda diduga pengedar. Dan dari pengeledaan, petugas temukan BB belasan paket klip sabu-sabu dari saku celana disimpan sebuah kotak rokok gudang garam.

“Pelaku sudah lama kita menjadi target operandi, hanya saja ketika di interogasi pelaku berdali BB sabu bukan punyanya. Melainkan, milik Ari Anto alias Ari bolot alias Uda Bolot dititipkan kepadanya, dan memang diminta untuk dijualkan. Selanjutnya hasil penjualan disetorkan kembali,”terang Kapolsek.

Lebih jauh, Horison Manik menegaskan bahwa untuk perkaran penangkapan diserahkan langsung ke Satnarkoba Polres, kemudian perkara dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk sekarang, tersangka ditahan sel tahanan mapolres. Sedangkan selain BB belasan paket klip, turut pula diamankan unit handphone Oppo F1 F warna Rose Gold bersama sebuah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 400.000,- diduga hasil penjualan,”tutupnya.*Akew/HR

error: Maaf Di Kunci