Nilawati Menangis Gagal Dilantik
LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Berita Acara Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau Nomor : 28/BA/XI/2017 tertanggal 08 November 2017 berjumlah 216 Peserta PPS se-Kota Lubuklinggau yang dinyatakan lulus dan selanjutnya dilakukan pelantikan pada Jum’at (10/11) di Ballroom hotel Smart.
Namun, dibalik proses pelantikan tersebut tersisa persoalan yang cukup memilukan. Pasalnya, salah satu peserta yang dinyatakan lulus bernama Nilawati warga Lubuk Tanjung, dibatalkan mengikuti pelantikan oleh KPUD Kota Lubuklinggau, lantaran Kartu Tanda Penduduk Nilawati bukan diwilayah Lubuk Tanjung melainkan di Bandung Kiri.
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Efriadi Suhendri, mengatakan bahwa terkait pergantian salah seorang PPS yang berada diwilayah Lubuk Tanjung, Pihaknya menerima laporan dari seluruh RT diwilayah Lubuk Tanjung, menyangkut keberatan atas nama Nilawati, sebab Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya berada di Bandung Kiri.
Oleh karena itu, Pihaknya menyayangkan pemberkasan awal yang dilakukan ditingkat Kelurahan sehingga menyebabkan yang bersangkutan bisa lolos. Atas dasar hal tersebut, Pihaknya sudah menghubungi melalui via telepon kepada Nilawati bahwa sudah diganti karena masalah KTP yang tidak sesuai dengan domilisi yang bersangkutan.
“Pihak Kelurahan yang menerima berkas dari awal mestinya lebih jeli, sehingga tidak terjadi hal demikian. Sedangkan KPU hanya menerima berkas yang sudah dianggap lolos dari Kelurahan,”kata Efriadi Suhendri.
Menurutnya, untuk Nilawati kemarin (Kamis Malam*Red) sudah di telepon oleh KPU, memberitahukan bahwa yang bersangkutan sudah diganti orang terkait KTPnya, dan Pihak Kelurahan juga sudah memberi surat kepada yang bersangkutan terkait tidak diloloskan dalam daftar PPS yang akan dilantik hari ini.
Sementara itu, Nilawati saat dijumpai awak media menjelaskan bahwa dirinya merasa kecewa dan sempat menangis karena merasa malu, namanya sudah jelas-jelas masuk dalam daftar PPS yang akan dilantik hari ini, namun batal dilantik usai menerima telepon dari Ketua KPU untuk tidak hadir dipelantikan karena namanya sudah diganti, berdasarkan berkas domisili yang tidak sesuai.
“Kecewa, sedih nian aku ngapo idak dari awal dipersoalkan, Ngapo lah lulus dari tahapan dan sudah siap akan dilantik, eh dikasih tau lewat telepon namanyo sudah diganti dengan wong laen,”jelas Nilawati saraya mengusap air matanya.
Sedangkan Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, Lismayeni, SP menjelaskan bahwa Pihaknya selaku Kelurahan hanya menerima berkas pendaftaran dari peserta dan menyerahkannya kepada KPUD Kota Lubuklinggau untuk dilakukan verifikasi.
“Kami tidak mempunyai kapasitas untuk memverifikasi berkas peserta, itu kewenangan KPUD Kota Lubuklinggau. Jika memang tidak sesuai seharusnya dari awal, Pihak KPUD Kota Lubuklinggau mendiskualifikasi, kenapa menjelang Pelantikan ?,”pungkasnya.(Ar)