MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Disinyalir ada sistem E-Voting yang tak sinkron, Pilkades Desa Muara Kati Baru II Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas didesak untuk melakukan pemilihan ulang.
Abdul Aziz selaku Kuasa yang diberikan oleh Fiska Riansyah dan Simboldik Krisno mengatakan bahwa Pilkades Desa Muara Kati Baru II ini menimbulkan tanda tanya besar karena hasil perhitungan akhir dan jumlah pengguna hak suara tidak sinkron. Padahal sudah menggunakan sistem E-Voting seharusnya data tersebut harus sama dengan jumlah akhir pengguna hak suara.
Sebelumnya hasil perhitungan suara pada Pilkades Muara Kati Baru II yakni ;
nomor urut 1. Simboldik Krisno berjumlah 141 suara, nomor urut 2. Fiska Riansyah berjumlah 149 suara dan nomor urut 3 M. Sidik berjumlah 151 suara. Sedangkan Abstans sebanyak 3(tiga) suara. Jadi total keseluruhan berjumlah 443 suara.
“Akan tetapi mengapa jumlah tersebut malah bertambah menjadi 444 suara. Apakah sistem E-Voting yang bermasalah atau ada apa,”jelasnya, Senin (29/01).
Didalam Pilkades yang menggunakan sistem E-Voting, lanjut Abdul Aziz tidak ada yang namanya Abstans atau kosong karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor: 12 tahun 2016 pada Pasal 58 ayat 1 dan 2.
“Ada juga yang janggal menurut kami bahwa Ketua Pelaksana ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut tidak mengetahui kenapa bisa terjadi seperti itu,”terangnya.
Maka dari pada itu, pihaknya mendesak untuk segera melakukan pemilhan ulang pada Pilkades Muara Kati Baru II Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.
“Saat ini kami fokus pada permasalahan 3 (tiga) suara yang Abstans atau tidak sah,”pungkasnya.
Penulis : Rls/Feb
Editor : Reki Alpiko