banner 728x250

Dinkes Sesalkan Penjualan Obat Sirup

*BPOM Tarik Peredaran Lima Obat

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lubuklinggau, Erwin Armeidi menyesalkan masih ada apotek atau toko obat yang mengedarkan obat sirup. Padahal larangan mengedarkan obat sirup didasari ketentuan poin 8 dari SE Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Saya tidak mau mendengar lagi ada apotek, toko obat yang masih menjual obat sirup. Ada lima jenis obat sirup yang ditarik atau diamankan oleh pemerintah,” kata Erwin sapaan Erwin Armedi saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh apoteker dan toko obat, Jumat (21/10/2022), di Aula RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

Erwin menegaskan, pihaknya bertindak tegas jika masih ditemukan apotek atau toko obat mengedarkan obat sirup khususnya lima jenis tadi. Untuk itu, ia menghimbau seluruh apotek dan toko obat menempelkan pengumuman tidak menjual obat sirup. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui bahwa untuk sementara tidak membeli obat sirup.

Sama halnya yang dilakukan Kepala Dinkes Muratara, dr Arios Saplis yang melaksanakan rapat koordinasi bersama pimpinan stakeholder terkait yakni Direktur Rumah Sakit, Polres Muratara, Ketua IDI, PPNI, PPIAI, semua KAUPT BLUD puskesmas dan lintas sektor lainnya terkait kasus AKI (Acut Kidney Injury) dalam kewaspadaan penggunaan obat syrup untuk anak mencegah kasus gangguan ginjal akut di Muratara. Rapat tersebut bertempat di kantor Dinkes Muratara, Jum’at (21/10/2022).

“Saya menghimbau semua dokter atau tenaga kesehatan sementara tidak memberikan resep obat bentuk sirup, Semua apotik agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk syrup, Kalau anak demam, langsung bawa ke Puskesmas atau kedokter,” ungkap Arios.

Masih kata Arios, pihaknya membuat SE bupati terkait kewaspadaan terhadap kasus AKI di Muratara. Sekaligus membentuk tim terpadu tingkat kabupaten terkait upaya penanganan kasus AKI, serta melakukan edukasi, skrining, penanganan awal, rujukan kasus AKI di klinik dan rumah sakit.

“Alhamdulillah. Kami belum ada anak yang terkena gejala AKI di Muratara. Dalam waktu dekat, kami akan membuat surat edaran kepada seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat sirup, Sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa untuk sementara tidak membeli obat sirup,” kata dia.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lubuklinggau, Valentine mengatakan, Ada 5 jenis obat sirup yang dilarang dan ditarik peredaran karena mengandung

zat berbahaya. Diantaranya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) karena ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

“Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek,” jelas Valentine.

Lebih lanjut Valentine menjelaskan, Adapun obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran yakni,

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomorqwtpizin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

ppp LP

  1. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  2. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

  3. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

  4. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. seraya menambahkan, Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (dkj)

error: Maaf Di Kunci