MURATARA, Beligat.com – Bukannya mengurusi kehidupan rumah tangga dengan baik, malah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Itula yang diduga dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ES (38) warga Dusun VII, Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
IRT ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Mura setelah diringkus anggota Satnarkoba Polres Mura dirumahnya Dusun VII, Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (7/9).
Ironisnya saat akan diringkus anggota, tersangka mencoba menggelabui anggota dengan membuang barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dari jendela rumahnya.
Namun aksinya diketahui oleh anggota. Sabu yang dibuang tersangka disimpannya didalam satu kotak rokok dari kaleng warna merah yang berisi 17 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,96 gram.
Selain itu, anggota juga melakukan pengeledahan dirumah tersangka, dan ditemukan bb lainnya, satu kotak rokok filter yang berisikan, empat pipet dipotong miring lima buah sumbuh, sembilan plastik klip berisikan sisa sabu, dua buah bong dan enam pipet plastik.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap IRT diduga terlibat dengan pengedaran barang haram.
“Memang benar,anggota kita telah meringkus tersangka, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Bayu Dewantoro, Kamis (9/8).
Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari warga bahwa tersangka mengedarkan narkoba.
Kemudian dari informasi itu, anggota langsung meluncur kelokasi, dan dilakukan penggeladahan dirumah tersangka akhirnya didapatkan bb.(Enjie)