Beligat.com, MUSI RAWAS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Mura, kelebihan membayar belanja BBM sebesar Rp22.32 juta. Demikian diungkapkan Koordinator LSM Perwira, Marwan kepada beligat.com, Kamis (10/6).
Marwan menerangkan, pemberian bantuan BBM bagi pemegang kendaraan diatur dalam keputusan
Kepala Disbudpar Nomor: 46/KPTS/BUDPAR/2020 tentang Penggantian Pembelian BBM Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan
Dinas Operasional di Lingkungan Disbudpar Mura 2020.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan perbandingan dengan hasil konfirmasi menunjukkan, nota pembelian BBM tidak dapat diyakini kebenarannya,” terang dia.
Marwan menambahkan, hasil konfirmasi kepada pihak SPBU menunjukkan terdapat perbedaan pada format tulisan, kertas nota, logo ‘pasti pas’ serta nomor selang dan pompa. PPTK menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya memberikan uang BBM kepada penanggung jawab kendaraan dinas/operasional. Sedangkan bukti-bukti berupa nota/struk/bill BBM semua diterima dari penanggung jawab kendaraan.
“Apabila nota yang disampaikan ternyata tidak valid, maka PPTK mengakui hal
tersebut disebabkan kekurangtelitian. Sebab hanya menerima bukti tanpa
mengecek validitas bukti tersebut. Hal ini mengakibatkan kelebihan
pembayaran pada Disbudpar sebesar Rp22.32 juta,” kata Marwan.
Kepala Disbudpar Mura, Syamsul Joko Karyono tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi beligat.com melalui ponselnya. Joko (sapaan Syamsul Joko Karyono, red) pun bungkam saat ditanya mengenai rencana pengembalian kelebihan belanja BBM sebesar Rp22,32 juta. (akew/dkj)