banner 728x250

Disdukcapil Gratiskan Pembuatan Akte Kelahiran

LUBUKLINGGAU, Beligaupdate.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil Kota Lubuklinggau telah menggratiskan bagi para orang tua untuk mengurus pembuatan Akte Kelahiran.

Prosedur pembuatan Akte Kelahiran untuk balita cukup dengan membawa Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lahir yang asli, Foto Copy KTP orang tua dan Foto Copy buku nikah.

Menurut Dino salah seorang Staf Verifikasi Kelahiran menjelaskan bahwa untuk sementara pembuatan Akte Kelahiran hanya dikenakan PAD sebesar Rp. 25.000 sesuai Perda untuk anak yang berusia diatas 1 tahun sedangkan untuk balita dibawah 1tahun tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Untuk sejauh ini tidak ada hambatan apapun dalam pembuatan akte, hanya saja biasa nya yang sering kita temui adalah syarat mereka yang tidak lengkap. Kalau mereka bawa surat lengkap, ya kita proses langsung”. Kata dino (18/05).

Dino menambahkan, bahwa jika ada masyatakat yang belum memiliki KK (Kartu Keluarga) domisili Lubuklinggau pihaknya sudah ada bagian Mutasi yang mengurusi itu. Disdukcapil wajib memberikan NIK, akan tetapi dengan catatan dan syarat tidak terdaftar ditempat lain.

“Jika orangnya kesini, akan di cek mata nya, kalau dia gak ada di tempat lain, maka akan akan kita buat. Namun kebanyakan ada juga data mereka di tempat lain karena selama ini kan ada yang masih ikut ortunya, jika ada yang seperti itu harus bikin surat pindah terlebih dahulu,” tegasnya.( Alya/red)