Pihak yang Tidak Sepakat, Silahkan Daftarkan ke PHI
MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Polemik antara PT Dapo Agro Makmur (DAM) dengan saudara Sayit Mulyadi selaku Korlap LC Pelawe estate berbuntut pada proses PHK oleh Pihak Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Musi Rawas, H Burlian melalui Kabid Hubungan Indestrial A. Asron Arfinsie menjelaskan bahwa pihaknya melalui mediator Disnakertrans Mura telah memberikan risalah anjuran yang isinya agar PT DAM membayar pesangon terhadap sdr. Sayit Mulyadi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nya sesuai Pasal 161 bukan menggunakan Pasal 168 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kita telah menganjurkan PT DAM menggunakan Pasal 161, tapi pihak PT DAM sepertinya hanya mau membayar sesuai dengan Pasal 168 yang dianggap Sayit Mulyadi mengundurkan diri,”jelasnya, Kamis (28/09).
Oleh sebab itu, lanjut A. Asron Alfinsie, Pihak Disnakertrans Mura memberi risalah waktu 10 hari terhitung sejak dikeluarkan risalah pada Rabu (27/09).
“Dipersilahkan mereka menyelesaikannya dengan berunding lagi. Jika masih belum sepakat, maka yang tidak sepakat silahkan mendaftarkan kasus itu ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Palembang),”pungkasnya.(Ar/Red)