LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Kasus pemberhentian Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Panwas Lubuklinggau, Hendri Almawijaya oleh Kasek Bawaslu Sumsel Iriadi, terus bergulir. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan pelanggaraan kode etik tersebut, Rabu (30/5) mendatang.
Pihak pengadu Mantan Kasek Panwas Lubuklinggau, Hendri Almawijaya mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari DKPP dengan nomor: 1501/DKPP/SJ/PP.00/V/2018 tertanggal 24 Mei 2018.
“Adapun agenda sidangnya, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan keterangan saksi,” ujar Hendri.
Berkaitan dengan itu, Hendri mengaku siap mengikuti sidang DKPP dan optimis memenangkan perkara. Dengan begitu, semua tuntutan yang sudah disampaikan dapat dikabulkan DKPP.
“Diantaranya permintaan maaf tertulis dari Kasek Bawaslu Sumsel yang diumumkan ke media, pemberhentian tidak hormat terhadap Kasek Bawaslu Sumsel dan pemulihan nama baik,”katanya.
Seperti diketahui, Hendri melaporkan Iriadi ke kantor DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian sepihak pengadu sebagai Kasek Panwas Lubuklinggau. Selain melampirkan beberapa barang bukti pelanggaran, Hendri juga menyerahkan rekaman pernyataan Ketua Bawaslu Sumsel melalui percakapan handphone antara Pengadu dengan Ketua Bawaslu Sumsel.
Dalam laporan yang diterima DKPP No.102/1/P/L-DKPP/2018, teradu diduga telah melanggar Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam sehingga tindakan tersebut diduga merupakan bentuk Pelanggaran Landasan Etika dan Perilaku, Pelanggaran Prinsip Dasar Etika dan Perilaku, Pelanggaran Pelaksanaan Prinsip dasar Etika dan Perilaku.
Dugaan pelanggaran lainnya, Asas Mandiri dan Adil, Pelanggaran Asas Kepastian Hukum, Pelanggaran Asas Jujur, Keterbukaan dan Akuntanbilitas, Pelanggaran Asas Profesionalitas, Efesiensi dan Efektifitas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu RI dan DKPP No.13, No.11, No.1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. *Fha