Lubuklinggau, Beligat.com – Berdasar hasil putusan sidangDKPP Perintahkan Sekjen Bawaslu RI Awasi Hasil Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Republik Indonesia terhadap pengaduan mantan Kasek Panwaslu Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya terhadap Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel, Iriadi, di Jakarta, yang tertuang dalam surat putusan DKPP nomor: 105/DKPP-PKE-VII/2018, Rabu (25/7).
Dalam salinan putusan yang diterima wartawan, DKPP RI menyimpulkan bahwa teradu (Iriadi) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sekarang dan DKPP memberikan sanksi kepada Iriadi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
DKPP memutuskan, pertama mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, kedua memberikan peringatan kepada teradu, ketiga memerintah Sekjen Bawaslu RI melakukan pembinaan terhadap teradu, keempat memerintahkan Bawaslu Sumsel menjalankan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sementara itu, Hendri Almawijaya, selaku pengadu kepada wartawan mengaku cukup puas dengan putusan DKPP RI karena pihak teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Alhamdulillah artinya pengaduan saya menang dan dikabulkan DKPP walaupun sebagian,” ungkapnya.*Rilis