MURATARA, Beligatupdate.com – Jajaran Polsek Rawas Ilir pada Rabu (08/11/2017) sekira pukul 14.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Heriyadi (43) warga Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajar Anbiyaa menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-23/V/2017/Sumsel/Mura/Sek Rawas Ilir tertanggal 03 Mei 2017.
Kronologis Penangkapan terhadap Pelaku dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mengetahui identitas Pelaku, dan selanjutnya Petugas mendapat informasi bahwa Pelaku sudah pulang ke rumah. Sekira pukul 14.15 WIB, Kapolsek Rawas Ilir memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Beny Kurniawan dan Anggota untuk melakukan penangkapan.
“Kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota langsung menuju ke rumah Pelaku dan Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan serta mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit TV milik korban,”jelasnya.
Sedangkan, kronologis Kejadian bermula pada hari Kamis (27/04/ 2017) sekira pukul 08.00 WIB di Kampung 7 Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Korban mengalami kerugian barang-barang berupa 1(satu) unit TV, 1(satu) unit mesin diesel, tabung gas elpiji, 30 keping seng, mesin ketek 13pk, 1 (satu) buah mesin gerinda, 1(satu) unit dinamo listrik 10.000 watt.
“Diduga barang-barang tersebut dicuri orang tidak dikenal. Kerugian diperkirakan sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir,”pungkasnya.(Rls/Ar)