Lubuklinggau, Beligatnews.com – BA (28), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Akademi Komunikasi Negeri (AKN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan anggaran Rp 8.5 Miliar ditangkap tim gabungan Kejati Sumsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau dan Kejati Jambi dikawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (2/8/18), sudah tiba dan diamankan di Kejaksaan setempat.
Kajari Kota Lubuklinggau, Zairida melalui Kasi Pidsus Kejari, M Naimilullah, saat dikonfirmasi Beligat.com membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya benar, sekarang tersangka sudah kami bawa ke Lubuklinggau. Kami berangkat dari Jambi sekitar pukul 23.00 WIB tadi (Rabu malam, (1/8/18),” tegasnya.
Sementara itu, dihadapan beberapa awak media di Jambi yang berhasil dilansir, Naimullah mengatakan tersangka BA ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018.
“Beberapa kali kita minta untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tapi mangkir terus. Akhirnya pada 13 Januari 2018 kita tetapkan sebagai DPO,” katanya.
Dalam proyek ini, tersangka sebagai kontraktor yang mengerjakan gedung AKN milik Pemda Musi Rawas Utara (Muratara). *Tim