MURATARA, Beligatupdate.com – Setelah 3 (Tiga) pekan buron, Ardiyansah (34) DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Narkoba yang terjadi di Simpang Desa Biaro Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara akhirnya tertangkap oleh Pihak Polsek Karang Dapo pada Sabtu pagi (07/10) sekira pukul 08.30 WIB di Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo.
Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani menuturkan bahwa kasus Penyalahgunaan Narkoba itu terjadi pada 18 Agustus 2017 dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket kecil dan seperangkat alat hisap sabu (bong, piket, korek api gas), dan 1(satu ) unit HP merk Mito.
“Saat itu, Pelaku Ardiansyah (DPO) Pemilik Rumah sedang tertangkap tangan bertransaksi Narkoba dengan Dandang Sugianto (30) warga Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit di rumahnya dan berhasil melarikan diri,”tuturnya.
Dijelaskan Iptu Yani, kronologis penangkapan Pelaku Ardiyansah dilakukan berkat bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya. Saat ini Pelaku sudah kita amankan di Polsek Karang Dapo.
“Besok Pelaku akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas guna proses penyidikan bersama dengan Pelaku Dandang yang terlebih dahulu sudah tertangkap,”pungkasnya.(Rls/Ar)