LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait Ijazah Palsu yang diumumkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ahmad Bastari Ibrahim (55), mantan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas dan Musi Rawas Utara (Muratara), Hari Jumat (16/3/2018), pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Musirawas, Muratara dan Kejati Sumsel, melalui Tim Operasi Intelijen telah menangkap terpidana ini.
Penangkapan terhadap terpidana Ahmad Bastari Ibrahim, dilingkungan Bandara Silampari Kota Lubuklinggau (Sumsel) saat beliau hendak menjemput kedatangan Ketua Pramuka Indonesia Ahdyaksa Dault.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara Zairida, S.H., M. Hum, saat di konfirmasi oleh wartawan melalui Whatshaff pribadinya, Jumat (16/03) membenarkan bahwa DPO Terpidana Ahmad Bastari kasus penipuan ijazah palsu A. Bastari Ibrahim berhasil tangkap di lingkungan Bandara Silampari, disaat beliau hendak menjemput kedatangan, pak Adiaksa Dault, di Bandara Silampari.
“Terpidana kita tangkap tanpa melakukan perlawanan yang dilakukan Tim Operasi Intelejen,”katanya.
Lebih lanjut, Zairida menambahkan terpidana langsung diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditangkap.
“Keberhasilan pengamanan dan Penyerahan terpidana Ahmad bastari Ibrahim berdasarkan hasil koordinasi yang baik antara jajaran Intelijen Kejaksaan dengan jaringan Intelijen Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Musirawas Utara maupun jajaran intelijen Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,”katanya.
Pengamanan dan proses eksekusi terhadap terpidana Ahmad bastari Ibrahim mengurangi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam lingkup kejaksaan.
“Penangkapan terhadap terpidana Ahmad bastari Ibrahim, Merupakan tindak lanjut dari program TABUR 31.1 pada jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia,”pungkasnya.
Penulis : AKew
Editor : Reki Alpiko