banner 728x250

DPO Pelaku Penikaman Yeni Diringkus

#Antara Pelaku dan Korban Ada Hubungan Khusus

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Bastari (34) warga Desa Muara Beliti RT.08 Kelurahan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (13/02/2018), diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara lantaran menjadi DPO Tindak Pidana kasus penikaman terhadap Yeni (31) warga Kampung Jawa RT.06 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Korban merupakan istri dari Yanto (36) yang diduga menjadi teman wanita selingkuhan Pelaku.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 83 / VI /2017/Res LLG tertanggal 17 Juni 2017 atas laporan suami korban bernama Yanto (36).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dedi Apriansyah bersama 5 (lima) Personel Anggota Reskrim lainnya mendapatkan informasi keberadaan Pelaku

“Selanjutnya Pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya di RT. 08 Desa Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan dan Pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara kronologis kejadian, lanjut Kapolsek Horison Manik terjadi pada Jum at (16/06/2017) sekira pukul 21.00 WIB di RT. 06 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Pada saat itu korban bersama suaminya sedang berada didalam rumah. Kemudian datang Pelaku yang tak lain ada hubungan khusus layaknya suami isteri (selingkuh). Namun, saat itu Pelaku mengajak Korban dengan cara memaksa Korban untuk kabur dan pergi dari tempat tersebut.

Akan tetapi, korban saat itu tidak mau dipaksa oleh Pelaku sehingga Saksi Pelapor (Suami Korban) pun melihatnya dan langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar pun berdatangan mencoba untuk melerai keributan tersebut.

“Nanun, Pelaku malah jengkel dan emosi kepada Korban dan Pelaku langsung mengambil Pisau yang disimpan di dalam Jok sepeda motornya dan menusuk korban dengan menggunakan Pisau tersebut sebanyak 1(satu) liang dan mengenai bagian tubuh korban di bawah Payudaranya sebelah kanan dan saat kejadian itu Korban juga dalam keadaan mengandung 5 (lima) bulan,”terangnya.

Seketika itu juga lanjut AKP Horison, Korban jatuh terkapar di tanah dan Pelakupun kabur meninggalkan Korban begitu saja.

“Kemudian Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sobirin Lubuklinggau dan besoknya Suami Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara dan Korban masih sempat dirawat di rumah sakit selama seminggu dan janin yang ada dalam kandungan Korbanpun juga akhirnya meninggal dunia,”pungkasnya.

error: Maaf Di Kunci