LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Rahman Azhari alias Aan (31) Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar uang palsu sejak 2015 lalu yang merupakan warga Gang Cakram RT. 02 No. 28 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Selasa (02/01/2018) sekira pukul 16.30 WIB diciduk Tim Buser dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau dikediamannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin menjelaskan penangkapan Pelaku yang merupakan DPO Polres Lubuklinggau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A_23/ II/2015 / Res LLG tertanggal 16 Februari 2015.
“Kronologis penangkapan Pelaku berawal dari Tim Buser dan Unit Pidsus telah mendapatkan Informasi bahwa DPO an. Rahman Azhari Alias Aan, sedang ada dirumah. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,”jelasnya.
Sementara itu kronologis kejadian, lanjut AKP Ali Rojikin pada Senin (16/02/ 2015) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Buser telah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di daerah komplek Toserba.
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mirwanto alias Anto (telah menjalani Hukuman) dan saat digeledah di kantong celana tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp.100.000,- berjumlah Rp.3.000.000,-.
Kemudian dilakukan pengembang dan berhasil ditangkap tersangka Muhammad Pamuji (telah menjalani hukuman) dan berhasil disita upal pecahan Rp.100.000,- berjumlah Rp.9.300.000,-.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, bahwa mereka mendapatkan uang palsu dari tersangka Rahman Azhari Alias Aan. Namun, saat dilakukan penggerebakan dirumahnya, tersangka Rahman Azhari Alias Aan tidak ada dirumah (tidak tertangkap).
“Saat dilakukan penggeledahan rumah berhasil disita uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 13 lembar, 1( satu) unit Printer merek Canon, kertas HVS 1/2 rim, tinta warna, cat semprot clear dan 1(satu) unit Note Book,”pungkasnya. (Rls/Akew)