MURATARA, Beligatupdate.com – Boby (33) warga Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada hari Senin (13/11/ 2017) sekira pukul 23.30 WIB, ditangkap Jajaran Polsek Karang Jaya lantaran menjadi DPO Pelaku Curat dengan TKP Desa Nibung RT. 10 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Babel.
Korban dari Tindak Pidana Pelaku Curat atas nama Boby, yakni PT. Telkomsel Provinsi Babel dan PT. PLN Provinsi Babel.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Karang Jaya, AKP, M. Hermawansyah mengatakan bahwa, penangkapan Boby DPO Pelaku Curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-98/X/2017/Reskrim tertanggal 05 Oktober 2017, LP/B-510/IX/2017/BABEL/Res Banteng/Sek Koba tertanggal 16 September 2017 dan
DP0/07/X/2017/Reskrim tertanggal 05 Oktober 2017.
Dijekaskan Kapolsek, kronologis pena gkapan DPO Pelaku pada hari Senin (13 /11/2017) sekira pukul 23.40 WIB di TKP Desa Nibung RT. 10 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Babel dan Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini telah diamankan di Polsek Karang Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pihak Polres Bangka Tengah,”jelasnya.
Sementara itu, kronologis kejadian, lanjut AKP M. Hermawansyah bermula pada bulan Oktober 2017 sekira pukul 19.00 WIB bersama-sama dengan rekannya bernama, Rani (33) warga Desa Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Mentok Proovinsi Babel.
Kindi (33) warga Desa Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Mentok Provinsi Babel telah melakukan Tindak Pidana pencurian baterai tower di Belitung.
“Pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak 4(empat) kali TKP, Desa Nibung RR. 10 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengeh Provinsi Babel,”pungkasnya.(Reki A/Akew)