banner 728x250

DPW QHI Sumsel Gelar Tabligh Akbar Nasional dan Ruqyah Massal

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dalam rangka mewujudkan harapan Pemerintah Kota Lubuklinggau menjadikan Linggau sebagai Kota Pusat Ruqyah Sar’iyyah di Indonesia, maka Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Qur’an Healing Internasional (QHI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Tabligh Akbar Nasional dan Ruqyah Massal bertempat di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau, pada Ahad (21/01) pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Qur’an Healing Internasional (QHI) Provinsi Sumatera Selatan, Ust. Rido Abu Fathan menjelaskan bahwa tujuan digelarnya Tabligh Akbar Nasional dan Ruqyah Massal ini adalah agar Ruqyah Syar’iyyah menjadi pilihan utama masyarakat muslim dalam memilih pengobatan secara Ilahiah, dan menyampaikan betapa pentingnya bertauhid.

“Disamping itu, dapat menjauhkan kesyirikan kepada Allah SWT, sehingga hidup kita selamat di dunia dan selamat juga di akhirat serta terhindar dari segala macam penyakit dan malapetaka karena keridhoan Allah SWT,”jelasnya, Sabtu (20/01/2018).

Sementara itu, Kota Lubuklinggau dijadikan alternatif tempat diselenggarakannya Tabligh Akbar Nasional dan Ruqyah Massal, lanjut Ust. Rido, karena Lubuklinggau merupakan Kota yang saat ini berkembang sangat pesat,  masyarakatnya majemuk dan modern, serta fasilitas pelayanan publik yang sudah cukup memadai.

“Harapannya banyak yang ingin belajar menjadi seorang Peruqyah yang mampu berdakwah membantu masyarakat sembuh dari segala macam penyakitnya atas izin Allah SWT,”harapnya.

Ust. Rido Abu Fhatan menambahkan bahwa kegiatan Ruqyah Sar’iyyah akan dikhalifahi Ust. Perdana Akhmad, S.Psi (Peruqyah Internasional dan Founder QHI, dan Ust. Buya Subakir Al-Bantany (Peruqyah Internasional dan Pengasuh Kelompok  Ruqyah Syifaurrohmah).

“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta Ruqyah Massal Sar’iyyah antara lain, laki-laki berpakaian muslim, perempuan berpakaian muslimah dan membawa mukenah, membawa air mineral dan kantong kresek maupun tisu untuk muntahan dan membawa benda-benda kesyirikan seperti jimat, pusaka dan sejenisnya untuk di ruqyah,”pungkasnya. (Reki Alpiko)