LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dua pemuda, yakni FE (18) dan FA (17), dua bersaudara yang tinggal di Jalan Keramat Abadi ini, terpaksa menikmati hari raya Idul Fitri 1438 H dibalik jeruji besi. Sebab, keduanya yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut, berhasil diamankan Tim Reskrim Polres Lubuklinggau, Minggu (4/6) sekitar pukul 22.00 WIB akibat melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kedua tersangka ini, juga dibantu tersangka lain, yakni AN (DPO) yang melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor milik Beliyansah (23), warga Moneng Sepati, Jumat (12/5) lalu sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat kejadian, korban saat itu memarkirkan kendaraannya di halaman parkir Warnet Speed 3, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh. Sepeda motor merk KTM nomor polisi BG 6111 HK kesayangannya pun, diketahui hilang usai kedua tersangka bersama satu tersangka lain, AN (DPO) mendorong motor milik korban yang dalam posisi stang motor tidak terkunci.
Motor yang berhasil dihidupkan pun, langsung dibawa kabur ke arah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijual. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 2,5 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin mengaku, penangkapan tersangka berdasarkan informasi bahwa tersangka FA sedang berada di salah satu warnet di jalan ceremeh.
“Saat petugas ke tempat tersebut, ternyata benar tersangka FA sedang asyik main warnet, sehungga langsung kita ringkus, sedangkan FE ditangkap di belakang SD, tepatnya di jalan ceremeh,” ungkap Kasat, Rabu (7/6).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui semua terkait aksi curanmor tersebut, serta diketahui sempat melakukan penggelapan sepeda motor pada awal tahun 2017 lalu.
“Kini, kedua tersangka sudah diamankan, sedangkan rekannya AN masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.(red)