LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Kinerja Satreskrim Polres Lubuklinggau patut diacungi jempol, sebab berselang dua hari dua pelaku jambret berhasil diringkus.
Kedua tersangka tersebut yakni, Dede Yogi Saputra (24) warga Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan Eko Saputra (21) warga Desa Suka Merindu 1 Kecamatan Sindang Belitu Ilir Kabupatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Untuk tersangka Dede, ditangkap lantaran melakukan aksi curas terhadap Siti Mahmudah, Minggu (16/6) sekitar pukul 10.30 WIB di jalan Yos Sudarso tepatnya didepan Refleksi Kakiku Kelurahan Taba Jemekeh.
Saat itu, tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet dari arah sebelah kanan, lalu menarik paksa tas milik korban hingga membuat kendaraan oleng dan korban terjatuh. Setelah pelaku berhasil mengambil tas selempang milik korban pelaku langsung kabur.
Akibatnya, korban mengalami Kerugian 1 satu buah tas selempang warna biru merk ovio yang berisikan 1 unit handphone Samsung galaxy A5 , dompet kecil warna merah dan surat penting lainnya.
Sedangkan, tersangka Eko terlibat aksi penjambretan di Jalan Kenanga Lintas dekat SD 25 Kelurahan Kenanga, Selasa (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, Eli yang menjadi korban sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Kenanga tiba-tiba dari arah kanan datang 2 orang pelaku dengan menggunakan Sepeda motor merk Honda revo hitam langsung memepet korban.
Kemudian, tersangka yang dibonceng dengan menggunakan tangan kirinya langsung mengambil secara paksa handphone Oppo oppo f3 plus milik korban yang berada dikantong kanan korban.
Sehingga, atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, penangkapan tersangka Dede oleh Tim Buser langsung dipimpin Kanit Pidum IPTU Hendrawan, Selasa (29/8).
“Setelah mendapat informasi tersangka sedang berada di tanah merah Kelurahan Puncak Kemuning, anggota kita langsung kesasaran dan langsung ditangkap tanpa perlawanan,”kata Kompol Andi.
Sedangkan tersangka Eko, kata Andi, diringkus Tim Buser Polres Lubuklinggau dibackup Polsek Kota Padang Provinsi Bengkulu, Minggu (27/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Mendapat informasi A1 bahwa tersangka sedang berada di dusun Priyang Kecamatan Sindang Beliti Rejang Lebong Bengkulu langsung menuju sasaran dan Tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan di Dusun periang tanpa perlawanan , saat di introgasi tersangka mengakui bahwa memang benar melakukan curas jambret terhadap korban bersama-sama RC (DP0),”terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka Dede, petugas mengamankan 1 unit HP Samsung A5, 1 buah kunci kontak motor, STNK atas Tamrin dan satu buah unit sepeda motor Beat tanpa Nopol.
“BB yang kita amankan dari tersangka Eko yakni, 1 (Unit) HP oppo f3 plus berikut kotak dan nota pembelian,”pungkasnya. (Gie/Red)