Lahat, Beligat.com – Sejak tahun 2017 lalu, diketahui setidaknya ada dua unit kendaraan mobil dinas (Mobnas) hilang dan sampai sekarang tidak diketahui secara persil cerita kelanjutannya.
Kedua mobil dinas tersebut, 1 unit kendaraan dinas pengangkut sampah dengan nomor polisi (Nopol) BG 8050 EZ, merk HINO 130 HD. Sedangkan satu unitnya lagi, hilang dihalaman parkir kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, mobil TOYOTA VELOS dengan nomor polisi (Nopol) BG 1065 EZ warna putih.
“Kasus hilangnya dua kendaraan dinas ini sejak tahun 2017 silam. Hingga, kini tidak ada kejelasannya, seolah ditelan bumi. Dan, hilangnya dua mobil dinas ini, setiap tahun kita pantau dan telusuri sampai sejauhmana tanggungjawab Oknum PNS, agar tidak dimanipulasi” ungkap Ketua PLANTARI, Sanderson Syafe’i.’ST. SH, Sabtu (8/4/20).
Bukan itu saja, Ia meminta kepada dinas terkait saat itu agar oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertanggungjawab atas kehilangan 2 unit kendaraan dinas pengangkut sampah BG 8050 EZ merk HINO 130 HD dan BG 1065 EZ, segera memberikan ganti rugi hingga akhir tahun 2020.
“Tidak bisa dibiarkan, harus segera diganti sudah tiga tahun berlalu, karena kendaraan yang hilang tersebut merupakan aset negara dan sangat dibutuhkan untuk mengangkut sampah yang makin hari kian banyak, ” tambah Sanderson.
Hilangnya mobil dinas tersebut, menurut Sanderson, membuktikan bahwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang diberi amanah kurang hati-hati.
“Walaupun itu mobil negara. Tetap saja harus diganti, karena oknum tersebut menghilangkannya, dan harus segera mungkin diganti, ” imbuhnya lagi.
Dijelaskannya, jika oknum PNS tersebut lari dari tanggungjawab, maka pihak Pemkab Lahat harus memproses mereka secara hukum, karena kendaraan itu merupakan aset negara yang hilang satu tahun lalu, tepatnya tanggal 24 April 2017.
“Berdasarkan data yang kita dapat, setidaknya ada dua unit mobil dinas milik Pemkab Lahat yang sudah hilang sejak tahun 2017 lalu. Dan, sampai detik ini prosesnyapun masih belum ada kejelasan”, cetusnya.
Sementara, tahun 2018 lalu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Ahmad Jamil, SE, pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lahat saat diminta tanggapannya menyatakan “memang pada tahun 2017 ada kendaraan yang hilang sebanyak dua unit, untuk mobil Dinas DLH dalam proses sudah tuntutan ganti rugi (TGR) bisa dikonfirmasi ke sekretariat TGR di inspektorat”, ujarnya.
Namun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs H Sahabadi T MSi, saat diminta tanggapan melalui pesan WA hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban, hanya dibaca saja.
Dari hasil penelusuran tim PLANTARI ke sumber yang dapat dipercaya, hingga saat ini kasus tersebut diduga belum dilakukan Sidang oleh Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang beranggotakan pegawai dari Inspektorat, Bagian Kepegawaian dan BKD. Untuk mendapatkan kebenaran data, PLANTARI telah mengajukan surat permohonan data keterbukaan informasi publik terkait perkembangan proses yang telah dilakukan oleh Inspektorat dan Tim, agar tidak simpang siur kepada Kepala Inspektorat Kab. Lahat. “Inspektorat memang berwenang memeriksa, apakah hilangnya kendaraan itu saat kegiatan kedinasan atau bukan,” ujarnya Sanderson.
Lanjutnya, BPKAD nantinya akan menaksir berapa nilai mobil dinas tersebut saat itu, termasuk menghitung penyusutan. “Setelah diketahui nilai mobil tersebut, maka diputuskan berapa pejabat pemilik kuasa kendaraan harus mengganti, bisa saja memotong dari gaji jika pejabat tersebut tidak ingin melunasi,” tuturnya.
Sanderson mengatakan, kendaraan dinas diperbolehkan digunakan pegawai untuk menunjang mobilisasi. “Namun dengan catatan yang bersangkutan mau menanggung segala resikonya, termasuk kehilangan,” ungkapnya.
Dikatakannya, setiap pejabat yang menggunakan kendaraan dinas, sudah menandatangani berita acara penerimaan.
Saat diminta tanggapannya melalui pesan WA, Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat Yunisah Rahman, S.Ip. MM menjelaskan, “itu sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah kami rekomendasikan ke OPD terkait untuk pelaksanaannya, jadi ketegasan kita bahwa itu harus di ganti dan tuntutan ganti ruginya sudah disampaikan, pelaksanaannya diserahkan kepada instansi / OPD terkait dindo” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Ir. Agus Salman dikonfirmasi melalui pesan singkat SMS karena sebelumnya WA Plantari telah di blokir, juga dibaca namun tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Belum lama ini PLANTARI juga mendapat kiriman informasi melalui pesan WA, bahwa akan ada pengadaan kendaraan roda empat senilai 1,65 M oleh DPRD Kab. Lahat, untuk mengetahui kebenaran dan agar tidak berkembang menjadi berita hoax, kami mengkonfirmasi melalui pesan singkat WA Bapak Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah.SH. MM, namun tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan, hanya dibaca saja.
Belum genap satu tahun Bupati Lahat, Cik Ujang. SH, menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat sementara ini akan menyetop pembelian mobil dinas (mobdin) pada saat sidak mobdin yang digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan tahun 2019 lalu.*Rilis/Akew