MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Dua bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Wawan (24) dan Medi (24) warga Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas babak belur dihajar massa.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Romi, menerangkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan dari LP/B-14/VI/2017 atas korbannya bernama Yoga Saputra (17) wqrga Block Curup RT.02 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas yang saat itu baru selesai melaksanakan shalat Subuh, tiba-tiba mendengar suara yang mencurigakan di parkiran masjid.
Selanjutnya korban keluar dari dalam masjid dan melihat sepeda motornya sudah dibawa oleh pelaku kemudian korban berteriak sehingga masyarakat yang ada disekitar masjid mengejar pelaku dan sampai ditengah perjalanan sepeda motor milik korban kehabisan BBM sehingga kedua pelaku berhasil diringkus massa dan jugasecara spontanitas korban mendapat amukan dari massa.
“Bersamaan dengan personil Polsek Megang Sakti yangg saat itu sedang melaksanakan patroli untuk antisipasi kasus 3c dengan menggunakan mobil dinas mendapat info ada peristiwa tersebut, kemudian personil Polsek langsung menuju TKP dan saat sampai di TKP kedua tersangka masih mendapat amukan dari massa sehingga personil Polsek langsung memberikan himbauan kepada sekelompok massa tersebut agar kedua tersangka diserahkan kepada Pihak Polsek Megang Sakti untuk di proses hukum”, kata Iptu M. Romi.
Kemudian setelah massa bisa dihimbau personil Polsek berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Dan terhadap kedua tersangka langsung dibawa ke Puskesmas Kecamatan Megang Sakti utntuk dilakukan tindakan medis akibat dari amuk massa”, ujarnya.
Ditambahkannya, setelah mendapat tindakan mendis kedua tersangka menurut dari pihak puskesmas dapat dilakukan rawat jalan. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Megang Sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Fit BG-5591-GG warna hitam milik korban dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vega warna putih tanpa plat milik kedua tersangka”, jelasnya.
Diterangkannya, kronokogis kejadian bermula pada hari Jumat ( 23/6) sekira Pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana Curanmor di Masjid Fatakulhuda Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit Nopol : BG-5591-GG dan apabila ditafsir kerugian korban sebesar Rp.7.000.000.
“Dengan cara yang diduga kedua pelaku saat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa plat (Nopol) mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di halaman masjid Fatakhulhuda”,pungkasnya. (Reki/red)