LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dua pemuda Curas spesialis jambret, Chandra Effendi (20) warga Pattimura RT.03 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kristopan warga Jalan Keramat Abadi RT.10 Keluarahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II diciduk Jajaran Polsek Lubuklinggai Selatan lantaran melakukan tindak pidana curas jambret.
Korban dari kedua pelaku yakni Elvina Alvasari (19) seorang Mahasiswa warga Amula Rahayu Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kanit Pidum IPTU Hendrawan menjelaskan bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku tindak pidana (curas) jambret berdasarkan laporan Polisi :LP / B- 322/VIII/2017 tertanggal 24 Agustus 2017.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Tim Buser dan Tim Riksa Ranmor Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Penangkapan terhadap tersangka Chen di rumahnya Jalan Pattimura Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dan tersangka Kristopan di rangkap di Gudang beras Jalan Yos Sudarso tanpa melakukan perlawanan,”jelas Iptu Hendrawan, Rabu(06/09).
Dari hasil introgasi lanjut Iptu Hendarawan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curas (Jambret) 1 (satu) unit Handpone jenis Vivo 5.
Sementara kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (24/08/2017) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan hendak pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor, tiba-tiba tersangka dengan menggunakan sepeda motor satria Fu warna kuning memepet kendaraan korban dan mengambil handphone milik korban di box depan motor.
“Hingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone merk VIVO 5 senilai 3.500.000,- (tiga juta Lima Ratus ribu Rupiah),”pungkasnya.(Ar/Red)