banner 728x250

Dua Pelaku Usaha Kelistrikan Mangkir Lagi

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Perkara YLKI Lahat melawan empat pelaku kelistrikan di Sumsel, terus bergulir ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau. Namun dua dari empat perusahaan yang dipanggil, Senin (31/5), tetap mangkir alias tak memenuhi undangan BPSK Lubuklinggau untuk kedua kalinya.

Dua perusahaan yang mangkir dimaksud, PT. Intek Electrical Indonesia (INTEK) dan PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI) Wilayah Sumsel. Dua pelaku usaha lainnya, PT. Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan PT Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO) mengutus wakilnya yakni Yudo dan Budi Mismanto selaku Manager Wilayah masing-masing perusahaan.

“Objek sengketanya, terindikasi tidak dijalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Fungsi Pengujian dan Pengawasan Instalasi Listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR). Padahal konsumen sudah membayar sebelum diterbitkan SLO kepada calon pelanggan di Kabupaten Lahat,” ungkap Ketua Majelis BPSK Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi.

Nun (sapaan Nurussulhi Nawawi, red) menjelaskan, pada pra sidang lanjutan ini, para pihak telah memilih penyelesaian perkara sengketa konsumen secara mediasi. Kemudian ketua majelis membuka forum mediasi dan ditetapkan bersifat tertutup. “Selanjutnya mendelegasikan mediator dari unsur pelaku usaha berikut mediator unsur Konsumen guna mendampingi para pihak menjalankan prosesi mediasi,” terang Nun.

Setelah diberikan waktu kaukus 30 menit lanjut Nun, para mediator bersama para pihak dapat memformulasikan opsi tengah dan telah dilaporkan di muka Majelis BPSK. “Berdasarkan kepentingan hukum para pihak, telah dirumuskan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimuat pada berita acara (BA) finalisasi perdamaian secara mediasi,” ungkap Nun.

“BA finalisasi perdamaian secara mediasi telah ditandatangani dan diserahkan kepada para pihak. Ketua Majelis menyatakan forum mediasi berhasil merisalahkan sepakat untuk sepakat. Dengan demikian, dua fasilitasi penyelesaian perkara sengketa konsumen dinyatakan ditutup,” jelas Nun.

Masih kata Nun, pihaknya telah mengirim ulang panggilan sidang kepada dua pelaku usaha yang tidak hadir pada sidang pertama dan kedua.
“Sidang tetap dilanjutkan secara in absentia jika pelaku usaha tidak hadir. Tentu hal ini merugikan pelaku usaha karena tidak bisa menggunakan hak jawabnya,” tutup Nurussulhi.

Sementara itu, Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH saat mengakui telah melakukan mediasi atas kerugian hak konsumen dengan dua pelaku usaha. Selanjutnya LIT-TR PPILN dan JASERINDO wilayah SUMSEL berjanji akan melakukan pengawasan dan pengujian ulang sesuai ketentuan UU terhadap pengaduan konsumen dan temuan YLKI Lahat atas tidak dijalankannya SOP Keselamatan Ketenagalistrikan dari tahun 2019 dan 2020 serta 2021.

Selain itu lanjut Sanderson, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) agar mengevaluasi terhadap kinerja PT. PLN (Persero) dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) serta Instalatir atas carut marut terbitnya SLO ‘bodong’ yang diduga terjadi di seluruh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN.

Sanderson pun mendesak DJK selaku regulator, membekukan permanen secara nasional kepada lembaga-lembaga LIT-TR yang dalam melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai UU dalam amanah, mengedepankan keselamatan ketenagalistrikan dan tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Langkah ini harus diambil DJK agar tercipta iklim usaha yang sehat. Kami juga membuka ruang bagi pejuang konsumen (LPKSM) se-Indonesia untuk bergerak bersama guna melindungi konsumen kelistrikan. Silahkan menghubungi WA 0852 6757 9999,” pungkasnya. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci