banner 728x250

Dua Pembobol Rumah Nginap Di Hotel Prodeo‎

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Dua dari tiga diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), mencuri barang berharga berhasil diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Selatan, sekitar 11.00 WIB, Kamis (2/8).

Dua tersangka itu yakni, Leo Setiawan (24) warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Alvin Utama (18) seorang pelajar asal warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sedangkan JN menjadi Daftar Pencarian Polisi (DPO).

Kedua tersangka ini diduga mencuri dirumah, Sukatno (49) warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sekitar pukul 02.30 WIB,Kamis (17/5).‎

Akibat ulah tersangka, korban kehilangan ‎10 sak pakan ikan /pelet, 1 unit tv polytron 21 inc dan 1 unit reciver goldsat apabila dihitung dengan uang senilai Rp 6 Juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus kedua tersangka, namun satu temannya berhasil melarikan diri.

“Memang benar, tersangka kami ringkus atas dugaan pencurian dirumah Sukatno,” kata Afrinaldi, Jumat (3/8).

Iptu Afrinaldi menjelaskan, tersangka kami ringkus berdasarkan laporan dari warga bahwa kedua tersangka sedang berada dirumahnya.

Kemudian anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat tiba dilokasi ternyata benar, anggota langsung meringkus keduanya tanpa melakukan perlawanan.

Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan, kedua tersangka diringkus diduga mencuri dirumah korban denga cara masuk rumah melalui jendela belakang.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengasak barang berharga milik korban dan langsung membawanya kabur.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci