MUSI RAWAS, Beligat.com – Dua penyalaguna obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu harus menjalani hukuman diruang tahanan Sat Narkoba Polres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (6/9).
Dua tersangka itu yakni, RD (35) warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura dan RI (31) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Ironisnya RI adalah seorang perempuan yang keseharianya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah meringkus dua tersangka diduga terlibat dengan penyalagunaan narkoba jenis sabu, saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Mura.
“Dua tersangka itu yakni, RD dan RI. Keduanya saat diringkus kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu beserta alat isapnya,” kata Bayu Dewantoro, Jumat (7/9).
AKBP Bayu sapaanya menjelaskan, pertama anggota meringkus tersangka RD sedang berada dibelakang rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditubuhnya ditemukan barang bukti (BB) diantaranya satu paket kecil diduga sabu.
Lalu dilakukan pengembangan perkara diarea Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Hasilnya, anggota juga meringkus RI, dan dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, satu paket kecil berisi diduga sabu, satu plastik kecil berisi satu butir diduga pil ekstasi.
“Dari tangan kedua tersangka anggota mengamankan BB diantaranya, ‎satu plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram milik, satu plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, satu plastik berisikan satu butir pil warna hijau diduga extasi seberat 0,47 gram, satu kotak kaleng rokok filter, dua unit Handpone (Hp), tiga pirek kaca dan dua bal plastik klip kosong,” tutup kapolres.(Enjie)