banner 728x250

Dua Spesialis Curat di Linggau Diringkus

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Tim buser Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus kawanan spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Lubuklinggau atas korbannya bernama Nuraini (35) warga Lorong Koperasi Makmur RT. 07 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Ke-2 (dua) Pelaku tersebut yakni Romi Anton (33) warga Jalan Tapak Lebar RT. 08 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dan Man Junaidi (38) warga Jalan Patimura RT. 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin membenarkan telah mengamankan ke-2 (dua) Pelaku usai dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas Pelaku.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum IPDA Nyoman Sutrisno dan IPDA Zulfikar di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan,”jelasnya.

Kemudian ke-2 (dua) Pelaku dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil introgasi, ke-2 (dua) Pelaku mengakui telah melakukan Curat dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Diantaranya, LP/ B-82 / III / 2018 / Res LLG tertanggal 09 Maret 2018, dengan
TKP Jalan Seroja No. 25 RT. 04 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklingggau. Kerugian 1 (satu) unit  HP Merk Samsung Grand Neo dan HP Merk Lenovo S920.

Kemudian, LP/ B-83 / III / 2018 / Res LLG tertanggal 09 Maret 2018 dengan
TKP Jalan Sultan Mahmud Badarudin II RT. 04 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dengan kerugian 1 (satu) unit HP Merk Xiomi 4A.

Serta LP/ B-84 / III / 2018 / Res LLG tertanggal 09 Maret 2018 dengan
TKP Jalan Bima RT. 03 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dengan kerugian 2 (dua) unit HP Merk Xiomi.

Sementara konologis kejadian terhadap korban Nuraini diterangkan Kasat Reskrim berawal pada Selasa ( 06/03/2018) sekira pukul 08.00 WIB di Lorong Koperasi Makmur RT. 07 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, telah terjadi Curat dengan cara Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping kanan. Kemudian masuk kedalam kamar dan mengambil Handphone milik korban.

“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy S6 Edge type SM-G925F warna biru dongker dengan nomor IMEI : 3596670644094509 dengan kerugian ditaksir sebesar Rp. 5.450.000,-,”pungkasnya.

Penulis : Reki Alpiko

Editor : Reki Alpiko

error: Maaf Di Kunci