banner 728x250

Dua Tahun Buron, Johan Dibekuk Dikediamannya

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bersama Tim Buser, berhasil meringkus buronan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) An. Johan (40) warga Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pada Kamis (18/01/2018) dikediamannya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap DPO Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Viar/YX 100-B Cakram warna merah hitam BG 6496 HK milik saudara Marsito (56) pada Sabtu 07 November 2015 silam sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan AKP Horison Manik, penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-  121 /XI/2015/Res LLG, tertanggal 08 November  2015. Menurut Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku bermula pada Selasa (09/01/ 2018) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Buser di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  Pelaku pencurian An. Johan sedang berada dirumahnya.

“Kemudian Tim Buser bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi rumah Pelaku untuk melakukan penangkapan. Pada saat itu, Pelaku berusaha melarikan diri. Namun, berhasil di tangkap oleh Anggota dan diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara kronologis kejadian lanjut AKP Horison, terjadi pada Sabtu ( 07/11/ 2015) sekira pukul 17.00 WIB, pada saat korban sedang mengambil rumput untuk makanan kambing.

“Saat korban hendak pulang, ternyata Sepeda Motor miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Viar /YX 100-B Cakram warna merah hitam BG 6496 HK dan melaporkan kejadian tersebut esok harinya ke pihak yang berwajib,”pungkasnya. (Reki A)

error: Maaf Di Kunci