Beligat.com, Musi Rawas – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, menggelar aksi turun kejalan dalam rangka menyampaikan persoalan adanya dugaan kriminalisasi dan konflik agraria yang terjadi di PT. Agro Sawit Musi Rawas (PT. ASMR) di kabuaten Musi rawas, Senin (12/10).
Dugaan Kriminisasi tersebut dialami oleh seorang petani atas nama Basarudin (51) warga desa Ngestiboga II Kecanmatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua DPC Gmni Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, Eris Yong Hengki dalam orasinya menuturkan bahwa GMNI menentang segala bentuk penindasan, berbagai upayah dan tindakan yang telah dilakukan melakukan Mediasi pendampingan Terhadap petani yang diduga di kriminalisasi dan konflik agraria yang terjadi belum juga ada penyelesaian.
“Kami menuntut dan Mendesak DPRD dan pemerintah Kabupaten Musi rawas Serta Instansi-instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. ASMR,”katanya.
Selanjutnya dirinya mempertanyakan status perusahaan PT. ASMR, yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin operasional, dan izin-izin lainnya.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa PT.ASMR ini, sebagian lahan yang digunakan diduga menyerobot hutan kawasan serta sebagiannya lagi yakni lahan masyarakat dan diketahui PT. ASMR ini pernah mendapat teguran dari Dinas kehutanan prov. Sumsel di tahun 2017 terkait persoalan tersebut,”ujar Eris.
Lanjut Eris pihaknya Mendesak Kapolres Musi Rawas untuk mengusut tuntas atas dugaan adanya tindakan kriminalisasi serta adanya dugaan oknum-oknum yang bermain di dalam hal ini.
“Bagaimana mungkin seorang yang dikenakan pasal dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, akan tetapi si tersangka tidak pernah didampingi Kuasa Hukum/pengacara selama diambil keterangan untuk BAP. Apakah itu tidak melangggar KUHAP dan bertentangan dengan nilai-nilai kodek etik dan profesionalitas kepolisian,”katanya.
Lebih lanjut dirinya berharap kepada Kapolres musi rawas untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat bukan malah sebaliknya dan segera menindak lanjuti persoalan ini demi terungkapnya tabir-tabir kepalsuan di jajaran yang dipimpinnya.
“Kami tegaskan jangan sampai Stigma di tatanan masyarakat bahwa hukum itu tajam kebawah dan tumpul ke atas semakin menjadi-jadi,”ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI Emanuel melalui Arieo Pandiko mengatakan bahwa praktek Korporasi atas penguasaan Tanah sepihak selalu menimbulkan konflik, konflik antara Perusahaan dan Petani yang mempertahankan Hak mereka, karena Tanah sebagai sumber utama penghidupan bagi petani.
“Jika tanah tersebut di rampas oleh perusahaan maka petani akan kehilangan jantung penghidupan nya. Apa yang menimpa Petani Basarudin (51) Tahanan Polres Musi Rawas adalah Korban dan akibat dari kegiatan Perusahaan Agro Sawit Musi Rawas yang melakukan perampasan tanah sepihak dan kesewenang-wenangan,”katanya.
Permasalahan Pertanahan ini, lanjut Arieo adalah Permasalahan Hak Asasi Manusia, PT. ASMR diduga menyeroboti Hutan Kawasan dan sebagian tanah warga Tambangan yang menyebab konflik agraria.
“Ketika masyarakat mulai bersikap mempertahankan hak tanah yang tidak ada konfirmasi dan ganti rugi, Perusahaan melah mengerahakan Aparat yang menimbulkan masalah antara aparat dan rakyat. Ini merupakan sebagian cara-cara Perusahaan membungkam para petani yang hendak mempertahankan haknya, sistem Foedalisme ini tidak bisa di biarkan. untuk itu saya selaku DPP GMNI meminta Stop kriminalisasi terhadap petani di Kabupaten Musi Rawas,”ujar Arieo.
Dalam hal ini lebih lanjut Arieo menambahkan DPP GMNI mendesak Pemerintah Kabulaten Musi Rawas ataupun pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan Sengketa Tanah ini lewat skema Agraria sesuai mandat pasal 33 UUD 1945.
“Dari dulu kegiatan PT. ASMR ini masuk dalam pantauan kami, kami menduga ada kejanggalan-kejanggalan yang kami lihat,”tutupnya.*Akew