Beligat.com, MURATARA – Masyarakat mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap oknum pemblokir jalinsum di Muratara. Hal itu setidaknya disampaikan Tokoh Masyarakat Rupit, Zainal Abidin dalam Penandatangan Deklarasi Muratata Anti Kekerasan dan Cinda Damai oleh tokoh agama, masyarakat dan kades se-Kecamatan Rupit, Kamis (20/5) di Gedung Serba Guna Kecamatan Rupit.
“Kami mendukung polisi bertindak tegas terhadap oknum masyarakat yang menutup jalan umum. Kami juga mendukung penegakan Perla 17/2019 tentang Larangan Pesta Malam. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, silahkan ke Kantor DPRD atau Pemkab Muratara,” ujar Zainal.
Dukungan serupa juga datang dari Kades Karang Anyar, Amir Dan Kades Maur Lama, Sa’ad. Pemerintah dan masyarakat desanya mendukung Perda 17/2019 tentang Larangan Pesta Malam. “Mohon maaf atas keterlambatan informasi melaporkan bahwa pada saat itu masyarakat Desa Karang Anyar akan memblokir atau menutup jalan,” ucap Amir.
Kapolres Muratara, Eko Sumaryanto menghimbau kepada seluruh masyarakat Muratara agar mematuhi Perda 17/2019 tersebut. Sebab pelarangan pesta malam memberikan banyak dampak positif, generasi penerus terhindar dari bahanya narkoba.
“Kami akan menindak tegas oknum yang masih saja melakukan pesta malam. Pembangunan dimulai dari desa, mari semuanya membenahi desa agar tercipta lingkungan aman, damai dan sejahtera sehingga perekonomian masyarakat meningkat,” terang dia.
Menurut Eko, setiap keputusan pemerintah pasti ada pro dan kontra. Namun ia mengajak para kades tidak takut dan ragu menerapkan kebijakan yang dibenarkan negara dan agama.
“Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Mari sama-sama jaga keamanan dan ketertiban Muratara. Sebab bukan hanya tanggung jawab Polri, TNI dan Pemerintah. Keamanan adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, ” tambah Eko.
Ditempat yang sama, Kasat Pol PP Muratara, Firdaus menambahkan Bahia tiap permasalahan seharusnya diselesaikan dengan musyawarah. “Kami pun siap secara terbuka menerima masukan dari masyarakat,” kata dia. (arfani/dkj)