banner 728x250

Edarkan UPAL, Warga Pulau Panggung Diciduk Polisi

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Samsul Fajri (25) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (06/01) sekira pukul 17.00 WIB diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi lantaran mengedarkan Uang Palsu (Upal) dengan modus berpura-pura belanja

Adapun korban tindal pidana penipuan oleh Pelaku yakni Sabmaryanto (30) warga Desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Safaruddin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-02 /I/ 2018 / Sumsel / Res Mura/Ma. Kelingi tertanggal 06 Januari 2018, dengan TKP di Desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku pada Sabtu (06/01/ 2018)  sekira pukul 17.00 WIB- 19.00 WIB, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota melakukan penyelidikan dan keberadaan Pelaku dan selanjutnya setelah diketahui identitas dan juga keberadaan pelaku, Personel menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

“Kemudian melakukan pemeriksaan dikediaman Pelaku dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan lagi uang palsu dan Pelaku menerangkan dan mengakui bahwa uang pecahan seratus ribu tersebut benar miliknya dan sengaja diedarkan/ditukarkan untuk membeli barang kewarung korban,”jelas AKP Safaruddin.

Menurut keterangan Pelaku, lanjut Kapolsek bahwa uang kertas pecahan seratus ribu palsu tersebut didapat dari temanya yang bernama Airil (DPO) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi.

Sementara itu, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (06/01/2018) sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana mengedarkan Uang Palsu (Upal) yang sudah diketahui oleh Pelaku.

Uang Palsu (Upal) tersebut kemudian diedarkan dengan cara, Pelaku membelikan uang tersebut untuk membeli bensin dan waktu itu korban belum mengetahui bahwa uang tersebut palsu.

“Setelah Pelaku pergi, kemudian korban,mengamati dan memperhatikan uang kertas tersebut dan merasa curiga kepada Pelaku. Selanjutnya korban yang mengenali Pelaku, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepihak yang berwajib untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Rw/Reki A)