Lubuklinggau, Beligat.com – Maraknya alih fungsi lahan persawahan di Kabupaten Musirawas menjadi objek wisata kebun bunga, membuat Anggota Komisi IV DPR RI Edi Prabowo angkat bicara.
Lahan pertanian tidak boleh beralih fungsi walaupun dengan alasan lahan yang tidak produktif, kata Edi Prabowo dihadapan sejumlah awak media saat kunjungan kerja ke kota Lubuklinggau, Rabu (23/1).
“Sekarang ini kita sedang mengarahkan ke undang-undang pertanian lahan abadi, agar kedepannya lahan pertanian itu tidak boleh lagi beralih fungsi, walaupun mereka anggap lahan tersebut tidak produktif,”katanya.
Ia menjelaskan, lahan persawahan hanya boleh beralih fungsi apabila memang ada keperluan yang memang sangat mendesak, sehingga memaksa lahan pertanian harus beralih fungsi.
“Jika lahan pertanian tersebut beralih fungsi, itu memang ada keperluan yang sifatnya mendesak, seperti keperluan umum, untuk bangunan, jalan atau irigasi dan sarana lain seperti rumah sakit,” jelasnya.
Dirinya meminta, jangan sampai lahan pertanian yang ada sekarang dialih fungsikan menjadi tempat apa pun selagi tidak ada keperluan yang memang sangat mendesak.
“Kalau bisa jangan dong, selain ada keperluan yang mendesak. Saya minta karena ini merupakan domen daerah, dan daerah tersebut punya alasan untuk mengalihkan fungsi untuk apa. Jadi yang punya alasan itu daerah, jika daerah tidak mempunyai alasan alih fungsi itu saya pikir lebih bagus, karena yang lebih tahu karakter dan kebutuhan masyarakat daerah yaitu kepala daerah,” pintanya.
Anggota dewan RI tersebut mulai sekarang kebutuhan lahan pertanian menjadi sangat penting, makanya cetak sawah pada periode sekarang hampir 200 ribu, dan lebih berfokus ke daerah produksi.
“Sebenarnya kalau kita mau lihat andalan pertanian ini tidak sampai 21 triliun lagi, kalau kemaren sudah mencapai 32, seharusnya harus meningkat menjadi 45, 60 dan seterusnya. Karena apa, uang yang kita kucurkan untuk produksi pertanian itu tidak hilang uangnya, malah akan berlipat. Satu rupiah yang kita kerjakan untuk produksi lahan pangan itu akan menghasilkan nilai yang berlipat-lipat, ini alasannya. Tapi karena terbatas kita prioritaskan dan kita bagi-bagi, tapi paling banyak di sektor tanaman pangan,” ujarnya.
Di singgung mengenai berkurangnya lahan yang ada di Mura sebanyak 30 persen, dirinya mengajak untuk mengantisipasi apabila ada lahan-lahan lain yang bisa untuk dicetak sawah, karena memang ada di dalam program cetak sawah.
“Mura sendiri memang yang termaksud mendapat program, tapi memang tidak banyak karena lahanya terbatas atau sedikit di hutan. Dan kalau di hutan ada komitmen dari kementerian kehutanan apabila selama lahan itu memungkinkan bisa dilakukan, tapi apabila tidak ya tidak apa-apa, terpaksa kita mengalah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika sekarang di Sumatera Selatan fokus ke lahan rawa, karena lahan rawa cukup besar, ada 250 ribu hektare yang tahun ini di perioritaskan untuk di kembangkan.
“Insyaallah ini bisa menjaki solusi penambahan kekurangan kebutuhan nasional, tidak perlu lagi impor. Lahanya ada dan sudah di uji berapa kali 400 hektar dan sangat berhasil, tinggal lagi kita perbanyak,” ungkapnya.
Sementara itu dikutip dari media Tribunsumsel.com Rabu, (16/01/2019) PLT Kepala Dinas Dispernak Kabupaten Mura Tohirin membenarkan saat ini alih fungsi lahan dari persawahan menjadi kebun bunga dan bangunan akhir-akhir ini terus marak.
Namun ia mengaku telah melakukan sosialisasi Perda No 3 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) kepada stake holder terkait.
“Perda itu mulai berlaku dari 15 Febuari 2018 lalu, memang selama ini belum diterapkan secara maksimal, setahun terakhir Perda ini baru tahap sosialisasi di radio, media masa dan kontak tani,” ujar Tohirin.
Ke depan Perda tersebut akan segera diterapkan, apabila terjadi aktivitas -aktivitas yang membuat lahan sawah bukan untuk menanam padi akan segera ditindak tegas.
“Tapi tidak serta merta langsung ditindak, ada teguran satu, teguran dua dan ketiga, untuk sekarang pemilik kebun dilakukan teguran satu, apabila tidak diindahkan bisa langsung pidana,” tegasnya.
Bahkan kedepan tim pengendalian dan pengawas yang terdiri dari kodim, polisi, jaksa disnakan, pertanahan, Bapeda, PUCK yang diketuai oleh Sekda segera melakukan monitoring pengawasan.
“Jadi yang alih fungsi lahan mulai dari 15 Febuari 2018 siap-siap akan dikenakan sanksi, kalau sebelum itu tidak akan dikenakan sanksi,” ucapnya.
Tohirin menyebutkan luas lahan persawahan yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) saat ini seluas 30.646 Ha. Untuk sawah saat ini seluas 22.640. Kemudai untuk lahan cadangan cetak sawah masa depan seluas 8006 hektare.
“Data 1996 sampai 2017 kurang lebih 10.200 Ha lahan persawahan jadi kebun, jadi rumah dan bangunan paling banyak di Tugu Mulyo, Muara Beliti,” ungkapnya.*Agus Kristanto/Akew